TKN Desak Bareskrim Polri Proses Hukum Pemilik Jurdil2019.org

Bisnis.com,23 Apr 2019, 14:40 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Mural karya seniman bertema ajakan memilih di Pemilu serentak 2019, di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (16/4/2019)./ANTARA-FB Anggoro

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin mendesak Bareskrim Polri memproses hukum PT Prawedanet Aliansi Teknologi (Jurdil2019.org) karena dinilai telah menyebarkan berita palsu atau hoaks.

Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Pasang Haro Rajagukguk menilai bahwa Jurdil2019.org telah menyebarkan berita hoaks mengenai hasil quick count Pilpres 2019. Padahal menurutnya, Jurdil2019.org bukan salah satu lembaga survei yang diizinkan menjadi penyedia data quick count di Indonesia sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dia [Jurdil2019.org] tidak punya kewenangan untuk melakukan quick count, legalitasnya tidak ada. Jadi kami anggap itu bisa meresahkan bagi masyarakat karena izinnya dia tidak terdaftar di KPU dan MK. Ini jelas menyalahi aturan," tuturnya, Senin (22/4/2019).

Dia mengaku telah mengadukan Jurdil2019.org itu ke Bareskrim Polri dan laporannya diterima. Haro berharap, Bareskrim Polri bisa segera memanggil orang-orang yang terlibat menyebarkan informasi hoaks di Jurdil2019.org agar tidak meresahkan masyarakat.

"Sudah kami laporkan dan kami sudah dapat juga tanda terima laporannya. Semoga hal ini bisa segera diproses," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini