Proses Sertifikasi Pelumas LSPro Dipertanyakan

Bisnis.com,23 Apr 2019, 15:11 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Pelumas. /Perdippi

Bisnis.com, JAKARTA – Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) mempertanyakan legalitas Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).

Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI Paul Toar menilai ada beberapa ketidaksesuaian, kejanggalan, dan ketidaksinkronan, serta dualisme antara pelaksanaan sertifikasi tersebut dan ketentuan serta peraturan perundang-undangan sektor minyak dan gas bumi beserta turunannya.

Dia mengatakan uji yang dilakukan oleh LSPro untuk menerbitkan izin menggunakan Tanda SNI Pelumas hanya bersifat parsial yakni uji fisika kimia tanpa uji unjuk kerja.

Padahal, katanya, SNI Pelumas yang telah diterbitkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) melalui proses panjang, yaitu dirumuskan melalui proses 2 tahunan oleh Sub Komite Teknis, lalu disetujui melalui Forum Konsensus Nasional kemudian ditempatkan di website BSN untuk jajak pendapat umum, baru kemudian diterbitkan oleh BSN sebagai SNI resmi setelah semua pihak setuju.

“Persyaratan yang ditetapkan untuk SNI pelumas, yakni uji fisika kimia itu sudah diberlakukan dalam NPT [Nomor Pelumas Terdaftar] wajib. Jadi yang kami pertanyakan, hanya dengan uji fisika kimia seperti yang dilakukan dalam NPT wajib langsung dapat diberikan hak untuk mencantumkan tanda SNI. Legalitas pemberlakuan SNI inilah yang kami pertanyakan,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa (23/4/2019).

Menurutnya, rumusan SNI secara tegas menetapkan, untuk diberi SNI sebuah produk perlu pengujian lengkap terhadap seluruh ketentuan SNI bersangkutan dalam hal pelumas tidak cukup dengan uji fisika kimia saja, tetapi juga harus menjalani uji unjuk kerja.

Dia menuturkan sesuai dengan ketentuan dari BSN bahwa lembaga yang melakukan sertifikasi diharuskan sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Paul mempertanyakan status LSPro apakah sudah terakreditasi oleh KAN atau belum.

Dia menilai akreditasi LSPro juga tidak boleh dilakukan oleh lembaga di luar itu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Galih Kurniawan
Terkini