Terjadi 4 Internal Fraud di BJB Syariah Selama 2018

Bisnis.com,23 Apr 2019, 11:28 WIB
Penulis: Tegar Arief

Bisnis.com, BANDUNG - PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Syariah masih terlilit kasus dugaan kredit fiktif yang merugikan perseroan senilai Rp548 miliar.

Ternyata, kredit fiktif yang melibatkan Plt Direktur Utama Yocie Gusman bukan satu-satunya kasus di perseroan.

Berdasarkan laporan Good Corporate Governance (GCG) 2018 yang diterbitkan perseroan, tercatat ada 4 kasus penyimpangan (internal fraud) yang memengaruhi kegiatan operasional bank dan kondisi keuangan secara signifikan pada tahun lalu.

Dampak penyimpangan atau kerugian yang ditimbulkan akibat internal fraud ini masing-masing senilai lebih dari Rp100 juta. Hingga laporan itu dirilis, keempat kasus tersebut masih dalam proses penyelesaian di internal BJB Syariah.

"Kecurangan yang dilakukan mempengaruhi kondisi keuangan bank secara signifikan dengan dampak penyimpangan atau kerugian lebih dari Rp100 juta," tulis laporan GCG tersebut yang dikutip Bisnis, Selasa (23/4/2019).

Selain empat kasus itu, BJB Syariah juga masih menyisakan satu kasus fraud yang belum diselesaikan. Kasus ini terjadi pada 2017. Keseluruhan kasus internal fraud ini melibatkan pegawai tetap perusahaan.

Hanya saja, perseroan tidak merinci dengan detail informasi mengenai internal fraud tersebut.

Permintaan tanggapan yang disampaikan Bisnis kepada Pemimpin Desk Sekretaris Perusahaan Bank BJB Syariah Roby Asmana hingga berita ini ditulis belum terjawab.

Termasuk, pertanyaan apakah salah satu dari temuan tersebut merupakan kredit fiktif senilai Rp548 miliar yang saat ini masih disidik oleh Bareskrim mabes Polri.

Selain adanya internal fraud, pada 2018 BJB Syariah juga mengalami kondisi pelampauan batas maksimum penyaluran dana (BMPD). Sehingga, perseroan harus melaporkan action plan perbaikan GCG sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.: 13/5/PBI/2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

"Per Desember 2018, sasaran action plan perbaikan GCG berupa penyelesaian pelampauan batas maksimum penyaluran dana telah dipenuhi dan diselesaikan oleh bank," tulis perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini