Caleg DPRD Bawa Kabur Surat Suara Sisa

Bisnis.com,24 Apr 2019, 17:55 WIB
Penulis: Newswire
Warga memasuki bilik suara saat akan memberikan hak suaranya pada Pemilu 2019 di Distrik Kurulu Wamena, Jayawijaya, Papua, Rabu (17/4/2019)./ANTARA-Yusran Uccang

Bisnis.com, WAMENA – Calon legislatif DPRD Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, diketahui membawa kabur surat suara sisa dalam Pemilu 2019.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jayawijaya, Fredi Wamo di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, mengatakan hampir setiap hari pihaknya menerima laporan pengaduan. Di antaranya caleg yang membawa kabur surat suara sisa.

“[Laporan] teman-teman di distrik ini yang lebih banyak. Secara umum yang menjadi laporan adalah suara sisa yang dibawa lari oleh calon-calon anggota legislatif, PPD, KPPS, semua keluhan yang masuk itu terkait suara sisa,” katanya, Rabu (24/4/2019).

Seharusnya, surat suara sisa yang tidak terpakai pada Pemilu 17 April lalu dikembalikan ke Bawaslu yang kemudian akan mencoret atau dinyatakan tidak terpakai.

Namun dengan pertimbangan surat yang dikeluarkan KPU terkait izin penggunaan sistem noken, yang terjadi di sebagian besar TPS di Jayawijaya, maka Bawaslu mengizinkan pengaturan kertas suara sisa itu ke masyarakat.

“Sebagian besar Jayawijaya gunakan noken sehingga mekanismenya kita kembalikan ke distrik, dilakukan perhitungan ulang sesuai amanat surat KPU terkait penggunaan noken. Jadi silahkan kepala suku mengatur suara [surat suara sisa] masyarakatnya,” kata Fredi.

Sementara ini kesepakatan masyarakat terkait dengan pembagian surat suara sisa kepada caleg DPRD kabupaten berjalan aman.

“Yang jelas kalau masuk sampai ke Bawaslu berarti semua suara sisa disilang, tidak ada yang dibagi-bagi. Jadi mantan anggota legislatif yang maju, maupun yang baru maju semua tidak dapat suara sisa itu,” katanya.

Khusus untuk suara presiden dan wakil presiden, Fredi memastikan tidak ada masalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini