Seleksi Jabatan Sekjen KPK Ditutup 26 April

Bisnis.com,24 Apr 2019, 10:14 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Jubir KPK Febri Diansyah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka seleksi jabatan Sekretaris Jenderal. Pendaftaran dibuka sejak 5 April 2019 dan akan ditutup pada 26 April 2019 mendatang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kesempatan tersebut terbuka bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun non-ASN yang memiliki kepakaran, integritas dan komitmen tinggi dalam mendukung pemberantasan korupsi guna menenpati posisi tersebut.

Menurut Febri, posisi tersebut memang membutuhkan calon yang benar-benar kompeten. Hal ini lantaran tugas Sekjen adalah melakukan pembinaan atas manajemen perencanaan, pengelolaan keuangan, organisasi dan tata laksana, manajemen strategis dan manajemen kinerja, manajemen sumber daya manusia hingga bantuan hukum dan hubungan masyarakat.

Febri menjelaskan, terdapat 17 kompetensi yang diharapkan bisa muncul dari kandidat Sekjen KPK ini yaitu kompetensi manajerial yang terdiri dari 13 kompetensi dan 4 kompetensi bidang.

Dari proses seleksi ini, KPK berharap akan terpilih Sekjen baru pada pertengahan 2019. Dari ratusan calon, KPK hanya akan mengajukan tiga kandidat untuk disampaikan pada Presiden RI. 

Berikutnya, presiden yang akan memilih salah satu dan mengangkat sebagai Sekjen KPK defenitif.

Febri melanjutkan, posisi Sekjen KPK sangat berarti bagi pelaksanaan tugas-tugas KPK sehari-hari dan juga penting untuk keberlanjutan KPK secara organisasi.

"Karenanya, kami mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung karena kontribusi kita semua sangat dibutuhkan bangsa ini dalam upaya pemberantasan korupsi,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (24/4/2019).

Febri mempersilakan para calon peminat mengunjungi laman https://jpt.kpk.go.id/ untuk proses lebih lanjut. Adapun hingga Selasa (23/4/2019), panitia seleksi telah menerima sekitar 537 kandidat yang mendaftar secara daring.

Posisi Sekretaris Jenderal KPK telah kosong sejak ditinggalkan Bimo Gunung Abdul Kadir pada 10 Maret 2018 lalu. Dia diberhentikan dengan hormat dengan alasan kinerja.  

Saat ini, posisi Plt Sekjen diisi oleh Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini