Dirut PLN Jadi Tersangka, Jokowi : Berikan Kewenangan pada KPK

Bisnis.com,24 Apr 2019, 13:09 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Sofyan Basir./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyatakan persoalan hukum yang menjerat Direktur Utama PT PLN (persero) Sofyan Basir merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya, berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah hukum yang ada, terutama dalam hal ini korupsi," katanya singkat seusai menghadiri pembukaan meminta International Handicraft Trade Fair (Inacraft) 2019 di Jakarta Convention Center, Rabu (24/4/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menjerat Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Sofyan diduga menerima janji terkait dengan pemberian fee proyek PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pasal suap yang dikenakan entah itu Pasal 5,12, atau Pasal 11 UU Tipikor tidak hanya menyasar pada penerimaan uang saja. Menerima sesuatu seperti hadiah atau janji juga berlaku dalam pasal ini.

"Pasal suap itu rumusannya bukan hanya menerima uang, tapi juga menerima hadiah atau janji," kata Febri, Selasa (23/4/2019).

Oleh karena itu, KPK menduga Sofyan telah menerima janji fee proyek dari pengusaha sekaligus terpidana PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo. Padahal, proyek PLTU Riau-1 sendiri belum direalisasikan.

"Dalam beberapa konstruksi yang sudah muncul sering kali commitment fee atau janji itu baru bisa direalisasikan sepenuhnya kalau proyeknya sudah dijalankan dan sudah selesai," ujar Febri.

Terkait nilai fee yang dijanjikan, Febri tidak membeberkannya lebih jauh. Akan tetapi, diduga Sofyan dijanjikan fee yang nilainya sama dengan Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M. Saragih atau eks Mensos Idrus Marham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini