KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya Tersangka Suap DAK

Bisnis.com,24 Apr 2019, 22:34 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Petugas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ruang kerja Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman di Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka. Hal itu dikonfirmasi langsung Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Rabu (24/4/2019).

"Ya benar," kata Basaria.

Menurut Basaria, Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Intensif Daerah (DAD) Kota Tasikmalaya.

Adapun pada siang tadi, tim penyelidik KPK telah menggeledah kantor Budi Budiman dan menyita sejumlah dokumen.

Berdasarkan catatan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) dari APBN 2016, APBN 2017, APBN-P 2017, APBN 2018, dan APBN 2019 untuk 9 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Kasus itu telah menjerat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Dia telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana 6,5 tahun. Yaya terbukti menerima suap Rp300 juta dan gratifikasi senilai Rp6,52 miliar, US$55 ribu, dan SG$325 ribu.
Uang tersebut terkait pengurusan DAK dan DID sejumlah daerah, termasuk Kota Tasikmalaya.

Pemerintah Kota Tasikmalaya mengajukan usulan DAK senilai Rp53,730 miliar yang terdiri atas DAK Reguler bidang jalan senilai Rp47,790 miliar serta DAK bidang irigasi senilai Rp5,9 miliar. 

Selain itu, Pemkot Tasikmalaya juga mengusulkan DAK untuk bidang kesehatan sekitar Rp29,9 miliar, DAK Prioritas daerah senilai Rp19,9 miliar dan Rp47,7 miliar. Untuk kepentingan pengurusan tersebut, Yaya terbukti menerima fee sebesar Rp700 juta dari Budi Budiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini