Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Dua TKI Nyaris Gagal Pulang

Bisnis.com,24 Apr 2019, 12:18 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Sumartini dan Warnah, dua TKI yang dituduh melakukan praktik ilmu hitam lolos dari hukuman mati di Arab Saudi/Dok. KBRI Riyadh

Bisnis.com, JAKARTA - Dua tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Sumartini binti Manaungi Galisung asal Nusa Tenggara Barat dan Warnah binti Ni’ing, asal Karawang, Jawa Barat lolos dari hukuman mati di Arab Saudi setelah dituduh melakukan praktik ilmu hitam.

Meski telah menghirup udara bebas, rencana kepulangan kedua perempuan itu sempat terhambat karena halangan dari pihak keluarga majikan yang mengajukan tuntutan.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Kedutaan Besar RI di Riyadh yang diterima Bisnis pada Rabu (24/4/2019), Sumartini dan Warnah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Keduanya diperkirakan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 13.20 hari ini.

Kasus yang menjerat Sumartini dan Warnah bermula 10 tahun lalu ketika pihak majikan menuduh keduanya telah melakukan sihir kepada keluarga majikan, tuduhan ini diikuti dengan tuntutan hukuman mati. Tak hanya majikan, 15 anggota keluarga sang majikan juga menuntut vonis yang sama.

Tepatnya pada 7 Januari 2009, Pengadilan Pidana Riyadh pun memvonis kedua pekerja migran Indonesia itu dengan hukuman mati.

Upaya KBRI Riyadh dalam diplomasi kemanusiaan untuk menyelamatkan keduanya membuahkan hasil. Pengadilan Banding Riyadh kemudian membatalkan vonis mati tersebut.

Meski Pengadilan Banding telah membatalkan vonis, pada detik-detik terakhir saat staf KBRI menjemput keduanya dari penjara untuk dibawa ke Bandara King Khalid Riyadh, keluarga besar majikan masih menghalangi.

Mereka berusaha menggagalkan kepulangan Sumartini dan Warnah dengan meminta aparat keamanan untuk tetap menahan mereka di penjara.

Setelah melalui perdebatan yang alot, staf KBRI berhasil meyakinkan pemerintah Saudi. Sumartini dan Warnah pun akhirnya dapat meninggalkan Arab Saudi menuju tanah air pada Selasa, (23/4/2019) pukul 15.20 waktu setempat dengan pesawat Oman Air.

"Kebebasan dua orang saudara kita ini adalah kesembilan kalinya sejak saya ditugaskan Presiden sebagai pelayan WNI di Arab Saudi pada 3 tahun 41 hari. Semoga Allah memberikan kebebasan para WNI yang kasus hukumnya masih dalam proses pengadilan," ungkap Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini