Lolos Hukuman Mati di Saudi, Dua TKI Bertemu Keluarga

Bisnis.com,24 Apr 2019, 20:15 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Dua tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Sumartini binti Manaungi Galisung asal Nusa Tenggara Barat dan Warnah binti Niing, asal Karawang, Jawa Barat yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi akhirnya bertemu keluarga pada Rabu (24/4/2019)/Dok. Kemlu RI

Bisnis.com, JAKARTA - Dua tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Sumartini binti Manaungi Galisung asal Nusa Tenggara Barat dan Warnah binti Niing, asal Karawang, Jawa Barat yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi akhirnya kembali ke tanah air pada Rabu (24/4/2019).

Setibanya di Jakarta setelah melewati perjalanan udara dari Riyadh, keduanya lantas dipertemukan dengan keluarga dalam upacara serah terima yang dilaksanakan oleh Kementerian Luar Negeri.

"Kami selalu menerima informasi mengenai perkembangan nasib Warnah dari Kemlu. Kami selalu yakin bahwa pemerintah akan perjuangkan Warnah. Akhirnya hari itu tiba. Terima kasih untuk semuanya," ungkap Sumi, ibunda dari Warnah saat upacara serah terima.

Kedua pekerja migran tersebut divonis hukuman mati pada 28 Maret 2010 atas dakwaan melakukan praktik sihir dan guna-guna terhadap keluarga majikan atas nama Ibtisam.

Keduanya seharusnya bebas dari tahanan pada akhir 2018, namun atas upaya hukum dari majikan yang masih keberatan dengan putusan bebas tersebut, keduanya masih ditahan sampai awal 2019. Upaya majikan untuk menghalangi pembebasan terus dilakukan hingga detik-detik menjelang pembebasan.

Menghadapi upaya majikan tersebut, KBRI Riyadh lalu menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan serta secara rutin memberikan pendampingan dan kunjungan kekonsuleran. KBRI juga melakukan berbagai upaya pendekatan serta mengirimkan beberapa kali surat dan nota diplomatik kepada berbagai pihak di Arab Saudi, termasuk kepada Gubernur Riyadh dan Raja Arab Saudi.

Usaha negosiasi itu pun membuahkan hasil. Pada 21 April 2019, Gubernur Riyadh mengeluarkan surat putusan yang membebaskan keduanya dari tahanan.

"Pada umumnya tuduhan sihir terjadi karena WNI yang bekerja di Arab Saudi membawa dari kampung halamannya benda-benda yang diduga oleh majikan atau aparat hukum Arab Saudi sebagai alat sihir, antara lain berupa jimat. Ini menunjukkan pentingnya mempersiapkan lebih baik WNI kita yang akan bekerja di luar negeri dengan pengetahuan dasar mengenai hukum dan budaya setempat," ujar Judha Nugraha, Kasubdit Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia sebagaimana dikutip dari keterangan resmi.

Sejak 2011, terdapat 104 warga Indonesia yang terancam hukuman mati di Arab Saudi dan 87 di antaranya berhasil dibebaskan. Sampai saat ini, masih ada 11 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, beberapa di antaranya didakwa karena melakukan sihir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini