KPK dan Badan Antikorupsi Arab Saudi Sepakati 3 Poin Kerja Sama

Bisnis.com,25 Apr 2019, 12:17 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Ketua KPK Agus Rahardjo/ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjalin kerja sama internasional dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Kali ini, KPK menggandeng Badan Antikorupsi Saudi Arabia, Nazaha.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim KPK tengah berada di Arab Saudi sejak Senin (22/4/2019) dalam sebuah kegiatan di Riyadh yang dipimpin langsung Ketua KPK Agus Rahardjo.

Dalam kegiatan itu, tim KPK melakukan kunjungan ke kantor Nazaha di Riyadh sebagai bagian penting dari kerja sama internasional kedua lembaga antikorupsi tersebut.

Menurut Febri, setidaknya ada 3 poin penting dalam kesepakatan antara KPK dan Nazaha. Pertama, pelatihan bagi pegawai kedua lembaga. Kedua, pertukaran informasi. Ketiga, pertukaran hasil kajian. 

"Agenda kunjungan KPK ke Nazaha juga dilakukan untuk evaluasi MoU antara dua lembaga yang telah ditandatangani pada tahun 2016," kata Febri dalam keterangan pers, Kamis (25/4/2019). 

Dalam acara tersebut, kedua lembaga juga saling bertukar pengalaman mengenai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di masing-masing negara.

"Kami juga sempat mempelajari mengenai sistem Etimad, sebuah e-Platform yang merupakan sistem e-procurement dan e-budgeting Pemerintah Arab Saudi,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Dalam waktu dekat, KPK mengundang Presiden Nazaha, Khalid Abdulmohsin Al Mehaisen untuk berkunjung ke Indonesia. 

Khalid dalam pertemuan tersebut juga mengatakan bahwa pihaknya sangat tertarik untuk belajar mengenai keberhasilan KPK dalam pencegahan dan penindakan korupsi di Indonesia.

Selain Presiden Nazaha, Khalid Al Mehaisen, pertemuan itu juga dihadiri Wakil Presiden Nazaha bidang Penguatan Integritas Bander Abaalkhail, dan Wakil Presiden Nazaha bidang Pemberantasan Korupsi Abdulmohsen Al Monaif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini