Pembangkit Listrik Batu Bara Mulai Sulit Dapat Pendanaan

Bisnis.com,25 Apr 2019, 18:43 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Wisatawan menaiki perahu yang akan membawa ke lokasi snorkling/diving di Pantai Binor dekat Kompleks PLTU Paiton di Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (23/3/2019). PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) menargetkan PLTU Paiton Unit 1 dan 2 kembali meraih PROPER Emas untuk ketiga kalinya pada tahun 2019./ANTARA-Widodo S Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA – Produsen listrik swasta mulai kesulitan mendapatkan bantuan pinjaman dari bank asing lantaran mengajukan pendanaan untuk pembangkit batu bara.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta (APLSI) Arthur Simatupang mengatakan lantaran hal tersebut pembangkit energi bersih mulai dilirik. Ketertarikan tersebut disebabkan makin sempitnya bank-bank asing yang mau memberikan pendanaan pada pembangkit batu bara.

Menurutnya, saat ini bank-bank asing di Asia saja yang mau memberikan pinjaman dana. Bank-bank di kawasan Asia seperti di Singapura, Malaysia, dan Indonesia menjadi sumber pendanaan yang biasanya dicari saat ini oleh pertambangan maupun produsen listrik yang menggunakan energi batu bara.

Sementara, bank-bank asing di Amerika seperti Citi Bank maupun Bank Eropa seperti BNP Paribas dan Standard Chartered PLC tidak mau memberikan fasilitas atapun bantuan untuk hal-hal yang berhubungan dengan batu bara, dalam hal pertambangan maupun pembangkitan. 

“Swasta yang pengen masuk ke EBT sangat banyak sangat tertarik, PLTU ini kan sumber pendanaannya sangat terbatas,” katanya kepada Bisnis, Rabu (24/4/2019).

Menurutnya, ketika semua negara mulai berpikir untuk menggunakan energi baru terbarukan (EBT), Indonesia masih memperhitungkan nilai keekonomisan. Seperti misalanya pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang di Jawa memiliki harga jual beli listriknya sekitar US$6 sen per kWh.

“Jadi swasta sebenarnya cukup merespons, tetapi ketika mau masuk ada banyak kendala seperti perijinan, PLN mau atau tidak, dan hitung-hitungannya masuk gak,” katanya.

Menurutnya, perlu ada peraturan teknis lanjutan yang dikeluarkan pemerintah untuk mendorong produsen mudah dalam membangun pembangkit dari EBT. Seperti misalnya pada PLTSa, memerlukan aturan yang jelas mengenai mekanisme tipping fee. Apalagi, tipping fee merupakan sumber pendapatan pengusaha selain menjual listrik ke PLN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini