Santunan Bagi Petugas Pemilu, KPU Riau Tunggu Surat Kemenkeu

Bisnis.com,25 Apr 2019, 17:17 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi surat suara Pemilu 2019 saat sidang pleno terbuka di Panitia Pemilihan Kecamatan, Desa Pango, Kecamatan Ulee Kareueng, Banda Aceh, Rabu (25/4/2019)./Antara-Ampelsa
Bisnis.com, PEKANBARU — KPU Provinsi Riau menunggu surat edaran dari Kementerian Keuangan, tentang pemberian santunan kepada petugas Pemilu 2019 yang mengalami kecelakaan, atau meninggal saat bertugas.
 
Komisioner Divisi SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan tentang pemberian santunan bagi petugas KPU yang mengalami kemalangan, hanya tinggal menunggu surat resmi dari Kementerian Keuangan.
 
"Kalau ada surat resmi dari Kemenkeu baru sah, dan baru bisa dibayarkan santunan tersebut. Kami menunggu surat resmi itu," katanya, Kamis (25/4/2019).
 
Pihaknya mengaku berharap surat dari Kemenkeu dapat segera diterima, agar dapat membayarkan santunan kepada ahli waris petugas yang wafat, atau memberikan langsung kepada petugas yang mengalami kecelakaan.
 
Sebelumnya Komisioner KPU pusat Eva Novida Ginting Manik mengatakan petugas KPU yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan Rp30 juta-Rp36 juta.
 
Selain itu, petugas yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan cacat akan mendapatkan santunan maksimal Rp30 juta, sedangkan yang mengalami luka-luka mendapatkan santunan Rp16 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini