Minimarket Diminta Serap Produk Perhutanan Sosial Di daerahnya

Bisnis.com,25 Apr 2019, 16:39 WIB
Penulis: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Minimarket/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berharap minimarket seperti Alfamart ataupun Indomaret dapat menyerap produk-produk perhutanan sosial di tingkat daerah.

Bambang Supriyanto, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK mengatakan saat ini kualitas produk-produk hasil hutan nonkayu seperti kopi, madu dan sebagainya yang dihasilkan oleh para kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) tidak kalah dengan produk yang dihasilkan oleh perusahaan.

“Contohnya kopi. Sekarang kan Indomaret atau Alfamart menjual kopi dengan air panasnya. Bisa tidak di situ disediakan juga produk kopi dari rakyat, misalnya produk kopi Sunda Hejo dari Garut,” ujar Bambang kepada Bisnis, Rabu (24/4/2019).

Kopi Sunda Hejo merupakan kopi yang dihasilkan oleh Paguyuban Tani Sunda Hejo di Garut, Jawa Barat yang merupakan Kelompok Tani Hutan (KTH) Perhutanan Sosial.

Menurutnya, produk-produk yang dijual oleh minimarket saat ini masih berisikan produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan skala besar.

Dia berharap minimarket yang berdiri di setiap kabupaten memberikan porsi untuk memasarkan atau menyerap produk lokal daerah itu sendiri, khususnya produk-produk yang dihasilkan perhutanan sosial di wilayah tersebut. “Misalkan 10 persen-15 persen lah,” lanjutnya.

Dia menyadari pasti ada standardisasi tertentu yang diinginkan oleh minimarket guna menyerap produk perhutanan sosial yang akan mereka pasarkan. Menurutnya, pemilik minimarket tersebut dapat mengalokasikan dana Corporate Social Responsibility [CSR]  untuk membimbing KUPS yang komoditasnya akan diserap.

“Standardisasi produk yang diinginkan tersebut bisa dilatihkan kepada masyarakat dari Alfamart atau Indomaretnya sendiri,” kata Bambang.

Kelompok Usaha Perhutanan Sosial  (KUPS) hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 5.245 kelompok di seluruh Indonesia dan para KUPS tersebut telah mampu menghasilkan produk-produk komoditas hasil hutan yang layak untuk dipasarkan dan diserap pasar.

Menurut data PSKL, kurang lebih ada 61 jenis produk yang telah mampu diproduksi oleh KUPS, khususnya untuk komoditas hasil hutan bukan kayu.

Jenis produk tersebut di antaranya Minyak Sari Buah Merah, Minyak Oles Gaharu, Jus Pala, Bio Spray Gaharu, Minyak Kayu Putih, Madu Mangrove, Madu Kars, Madu Kelulut, Dompet Bordir Aceh, Kain Tenun Badui dan Kopi Codot.

Realisasi perhutanan sosial per 22 April 2019 sendiri mencapai 2,63 juta hektare dengan total surat keputusan sebanyak 5.612 unit yang diberikan kepada 662.095 KK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini