Biaya Kliring Diturunkan, Transfer Uang Antarbank Jadi Lebih Hemat

Bisnis.com,26 Apr 2019, 20:57 WIB
Penulis: Farodilah Muqoddam
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia baru saja mengumumkan rencana penurunan tarif kliring dari Rp5.000 per transaksi menjadi Rp3.500 per transaksi. Batasan maksimal transaksi kliring juga dinaikkan dari sebelumnya Rp500 juta menjadi Rp1 miliar.

Selain itu, durasi penyelesaian transaksi (settlement) di Bank Indonesia juga dipercepat menjadi 1 jam sekali, dari sebelumnya 2 jam sekali. Dengan demikian, dalam satu hari dijadwalkan terjadi 9 kali settlement, bertambah dari sebelumnya 5 kali settlement.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan kebijakan ini diharapkan akan memberi kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat dalam pembayaran ritel. Aturan baru ini juga disiapkan salah satunya untuk menyambut Ramadan dan Lebaran, periode ketika biasanya terjadi perputaran uang dalam jumlah besar.

"Kami pastikan masyarakat akan lebih murah, mudah, dan cepat melakukan transaksi pembayaran melalui SKNBI," katanya seusai Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, Kamis (25/4/2019).

Payung hukum mengenai kliring termuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Mo.15/18/DASP tentang Perubahan Atas SEBI Nomor 11/13/DASP tangga; 4 Mei 2019 mengenai Batas Nominal Nota Debet dan Transfer Kredit Dalam Penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.

Seiring dengan rencana BI untuk mengubah tarif transaksi, batas nominal transaksi, dan jadwal pelaksanaan settlement transaksi, maka beleid tersebut dipastikan akan diperbarui dalam waktu dekat.

Kliring menjadi salah satu pilihan untuk melakukan transfer dana antarbank. Jika ingin mentransfer dana dalam jumlah besar dengan biaya murah, kliring dapat menjadi salah satu pilihan.

Layanan kliring dapat diakses melalui teller di kantor cabang bank, juga melalui internet banking dan electronic banking.

Transfer dana melalui kliring yang bernama resmi Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) merupakan sistem penyelesaian kliring yang dilakukan oleh seluruh bank di Indonesia sejak tahun 2005. Sistem tersebut dikembangkan oleh Bank Indonesia untuk mengakomodasi peningkatan aktivitas ekonomi yang diiringi dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan transfer dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini