Jaksa Limpahkan Berkas, Bupati Cianjur Irvan Rivano Segera Disidang

Bisnis.com,28 Apr 2019, 11:33 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Bupati nonaktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (5/3/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas dakwaan Bupati Cianjur periode 2016-2021, Irvan Rivano Muchtar, ke pengadilan.

Irvan yang tersandung kasus dugaan pemerasan atau pemotongan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 bidang pendidikan SMP di Cianjur itu pun segera disidang.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan perkara dugaan pemerasan atau pemotongan penerimaan DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP di Cianjur dengan nilai total yang dipotong sekitar Rp6,9 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Minggu (28/4/2019).

Selain Irvan, pelimpahan berkas dilakukan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur Rosidin, serta kakak ipar Irvan yaitu Tubagus Cepy Septhiady.

"Berdasarkan jadwal yang disampaikan pengadilan, persidangan akan dilakukan pada Senin (29/4) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, dengan agenda pembacaan dakwaan," lanjutnya.

Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Irvan dan tiga orang tersangka lain di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Desember 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp1,57 miliar dalam pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000.

Dalam kasus ini, KPK menemukan setidaknya 14,5% dari total Rp46,8 miliar anggaran DAK dipangkas sejak awal untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Padahal, dana itu akan digunakan oleh sekitar 140 SMP di Cianjur untuk membangun fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas yang lain.

Diduga alokasi fee terhadap Irvan adalah 7% dari alokasi DAK tersebut.

KPK juga menemukan sandi yang digunakan, yakni "Cempaka". Sandi tersebut diduga merupakan kode yang menunjuk ke Irvan.

Semua tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini