Jam Kerja ASN Selama Ramadan : Masuk Pukul 8 Pagi, Pulang Pukul 3 Sore

Bisnis.com,29 Apr 2019, 10:06 WIB
Penulis: Stefanus Arief Setiaji
Warga memanfaatkan waktu dengan istirahat, seusai melaksanakan salat Jumat, di Masjid Istiqlal, Jumat (19/6/2015)./JIBI-Nurul Hidayat

Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat edaran terkait dengan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1440 H.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan bahwa , jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi Surat edaran yang ditandatangani Syafruddin dikutip dari keterangan resminya, Senin (29/4/2019).

Dalam surat edaran disebutkan bahwa instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja diatur sebagai berikut :

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini