Menteri Sri Mulyani: Angka Santunan Petugas KPPS Meninggal Merujuk Referensi KPU

Bisnis.com,29 Apr 2019, 16:29 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Warga mengangkat jenazah Sudirdjo, seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu serentak 2019 yang meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit untuk dimakamkan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019). KPU Kota Bekasi mencatat sebanyak tiga orang petugas KPPS meninggal dunia usai bertugas dalam proses pemungutan suara Pemilu serentak 2019./ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bakal merujuk angka yang dihitung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni sekitar Rp30 juta-Rp36 juta bagi para anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia maupun sakit.

“Aku enggak ada statement tapi kita sedang proses terus aja. Itu kita menggunakan referensi yang KPU sampaikan, itu sesuai dengan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi standarnya menggunakan itu,” katanya di Kantor Presiden, Senin (29/4/2019).

Berdasarkan surat yang dikirim Menteri Keuangan Nomor S-316/MK.02/2019 tertanggal 25 April, menteri keuangan menetapkan besaran santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta.

Bagi penyelenggara yang mengalami cacat permanen karena bertugas diberikan santunan Rp30 juta. Kemudian, Rp16,5 juta dana santunan diberikan kepada petugas yang luka berat. Sebaliknya, bagi mereka yang mengalami luka sedang mendapat santunan Rp8,25 juta.

Hingga berita ini ditulis, ada 296 petugas pemilu yang meninggal berdasarkan data terakhir yang dihimpun KPU RI. Sebanyak 2.151 orang lainnya menderita sakit. Jika ditotal, ada 2.447 petugas yang menjadi korban pemilu 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini