50 persen Izin Usaha Pertambangan Daerah Belum CnC

Bisnis.com,29 Apr 2019, 16:33 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Salah satu lokasi pertambangan batu bara di Kalimantan Timur./JIBI-Rachmad Subiyanto

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat baru sekitar 40% - 50% izin usaha pertambangan daerah yang berlisensi clean and clear.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan saat ini telah banyak kritik datang dari masyarakat mengenai tingginya kerusakan lingkungan akibat penerapan rekamasi pasca tambang yang tidak dilakukan dengan baik. Padahal, reklamasi tambang merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan pasca melakukan penampangan sesuai dengan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Menurutnya, lantaran hal tersebut, Kementerian ESDM dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penandatangan kerja sama terkait hal tersebut. Perjanjian tersebut akan memastikan perusahaan yang tidak melakukan reklamasi tambang tidak akan mendapat pelayanan terhadap kegiatan tambang.

 “Kalau ini [reklamasi tambang] tidak jalan nanti jadi bisnis as usual, ini yang saya pikir peru diterapkan dengan ketat,” katanya, Senin (29/4/2019).

Menurutnya, lsemua pihak harus terlibat langsung dalam menekan kerusakan lingkungan yang terabaikan pasca pertambangan. Pemerintah daerah dinilai sangat perlu dilibatkan untuk mengatasi masalah ini. “Kita komitmen tidak ada lagi masalah dengan itu,” katanya.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan masalah reklamasi tambang telah ditekankan ke setiap pengusaha sejak bertahun-tahun lalu. Hingga saat ini, sebagian besar perusahaan yang tidak melakukan reklamasi tambang datang dari perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah daerah.

 Dia mengakui pihaknya bahkan telah mengeluatkan white list yang berisikan daftar perusahan yang telah melakukan reklamasi tambang dengan layak. Walaupun tidak memberikan jumlah pasti daftar perusahaan yang masuk dalam white list, dia memastikan semuanya merupakan perusahaan pemilik IUP yang dikeluarkan pemerintah pusat. “Yang jadi masalah adalah IUP yang diterbitkan daerah,” katanya.

 Menurutnya, hanya 40%-50% IUP daerah yang sudah dinyatakan clean and clear (CnC). Sementara, sisanya merupakan IUP non-CnC. IUP ini pun terkatagori pada hampir semua jenis tambang, yakni batu bara maupun mineral. “Semua hampir rata-rata ijin usaha tambang yang diterbitkan daerah yang belum direklamasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini