Pemerintah Singapura Perketat Penjualan Properti Bagi Asing

Bisnis.com,29 Apr 2019, 14:09 WIB
Penulis: Putri Salsabila

Bisnis.com, JAKARTA --Pemerintah Singapura menjaga ketat pasar properti untuk warga asing sejak awal dekade lalu dalam upaya untuk menghindari harga yang tidak terkendali. Pemerintah pada Juli tahun lalu memberlakukan bea materai yang lebih tinggi, dengan pungutan untuk orang asing hingga 20 persen.

Christine Li, Kepala Penelitian untuk Singapura di Cushman & Wakefield Inc. mengatakan bahwa ketika penciptaan kekayaan terus tumbuh di Singapura, keinginan dan kemampuan untuk mengejar kehidupan berkualitas tinggi mendorong proporsi kepemilikan rumah pribadi yang terus meningkat.

“Sementara, pembeli asing tetap tangguh, proporsinya bisa jauh lebih tinggi jika tindakan pendinginan ini tidak membatasi mereka," ujarnya seperti dikutip pada Bloomberg, Senin (29/4/2019).

Berdasarkan data Urban Redevelopment Authority, pengembang menjual total 1.838 rumah baru pada kuartal terakhir atau 16 persen lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu.

Pembeli kelas atas dan asing terbukti sangat menyukai kondominium mewah yang baru diluncurkan, di mana penjualan terjadi lebih dari dua kali lipat menjadi 192 unit. Jumlah tersebut menjadi tertinggi pada penjualan rumah hunian baru yang dijual di setiap kuartal sejak Desember 2017.

Kuartal terakhir juga telah menunjukkan penjualan kondominium baru super mewah yang memiliki  harga di atas 3.500 dolar Singapura per meter persegi dalam lebih dari satu dekade.

Sementara, satu penthouse dalam pengembangan dekat distrik perbelanjaan Orchard Road dipatok 28 juta dolar Singapura atau S $ 4,927 per kaki persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini