Presiden Jokowi Tandatangani PP Akses Komunikasi bagi Penyandang Disabilitas

Bisnis.com,30 Apr 2019, 14:24 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Layanan buku digital bagi penyandang disabilitas. /JIBI-Nurul Hidayat

Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya.

Dalam PP ini disebutkan, manfaat fasilitasi akses diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, yang meliputi penyandang disabilitas netra (penyandang kebutaan total dan penyandang kerusakan penglihatan), penyandang keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.

“Fasilitasi akses diberikan oleh menteri [yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum], hanya diberikan kepada perpustakaan yang memiliki fasilitas bagi penyandang disabilitas, lembaga pemerintah dan instansi daerah yang tugas dan fungsinya memfasilitasi penyandang disabilitas, organisasi kemasyarakatan dan lembaga kesejahteraan sosial yang kegiatannya memfasilitasi penyandang disabilitas,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2) PP ini, dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (30/4/2019).

Selain itu, menurut PP ini, perseorangan yang secara sukarela membantu penyandang disabilitas dapat mengakses secara mandiri suatu ciptaan baik keseluruhan maupun sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya, sepanjang tidak bersifat komersial.

Fasilitasi akses dapat diberikan dalam bentuk pemerolehan ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital, penggunaan ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital.

Pengubahan format salinan digital sebagaimana dimaksud sesuai kebutuhan penerima manfaat, penggandaan format untuk memenuhi kebutuhan penerima manfaat, pengumuman ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan penerima manfaat, pendistribusian format sebagaimana dimaksud kepada penerima manfaat baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, dan pengomunikasian kepada publik atas ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan penerima manfaat.

“Dalam hal fasilitasi akses dilakukan antarnegara, fasilitasi akses diberikan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, pelaksanaan fasilitasi akses sebagaimana dimaksud dilakukan dengan tetap memperhatikan hak moral dari pencipta, dan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap, kecuali bersifat komersial.

Fasilitas akses sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan secara tertulis kepada menteri.

Selanjutnya, menteri melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dimaksud, dan menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitas Akses paling lambat 19 hari sejak permohonan diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini