5 Terpopuler Otomotif, 3 Model Mobil Hybrid Paling Terjangkau dan Tanggapan Astra Honda Motor Terkait Vonis Kartel Harga

Bisnis.com,30 Apr 2019, 18:41 WIB
Penulis: Ahmad Rifai
Mobil Hyundai mengisi daya listrik secara nirkabel. /HYUNDAI

1. Ini 3 Model Mobil Hybrid Paling Terjangkau

Bagi konsumen yang sangat memperhatikan konsumsi bahan bakar, model kendaran hibrida bisa menjadi pilihan.

Saat ini terdapat beberapa model kendaraan hibrida di Tanah Air tetapi harga yang ditawarkan tergolong cukup mahal.

Baca selengkapnya di sini.

2. Pertama Kali, Merek Otomotif Luncurkan Produk di Hanggar Garuda Indonesia

Pertama kali, merek otomotif lakukan aktivasi brand di Hanggar Garuda Indonesia. Dialah Maxindo Renault Indonesia (MRI), agen pemegang merek Renault di Indonesia, yang bekerja sama dengan Garuda Indonesia dalam menyelenggarakan event peresmian 2 outlet di BSD dan Bintaro sekaligus meluncurkan Renault Koleos versi Maxindo Renault Indonesia.

Davy J Tuilan, COO Maxindo Renault Indonesia mengatakan bahwa event ini membuktikan keseriusan MRI dalam mengembangkan merek Renault di Indonesia melalui agresivitas di tiga lini yakni jaringan, produk, dan journey.

Baca selengkapnya di sini.

3. Khawatir Purnajual Wuling? Aplikasi Ini Bisa Membantu

Wuling Motors (Wuling) menghadirkan layanan MyWuling+, sebuah layanan purnajual berbasis aplikasi ponsel pintar.

Aplikasi ini memungkinkan konsumen mendapatkan informasi dan berkomunikasi dengan Wuling secara lebih dekat.

Baca selengkapnya di sini.

4. IIMS 2019: New Carry Tersedia Dari Ambulans Hingga Angkot

Suzuki menawarkan beragam modifikasi Suzuki New Carry. Hal itu bertujuan menyasar lebih banyak segmen pasar untuk kendaraan niaga ringan terbaru itu.

Suzuki menawarkan beberapa model modifikasi New Carry mulai dari angkot, mobil box, mobil toko, arm roll, dump truk, ambulance, hingga mobil untuk layanan publik.

Baca selengkapnya di sini.

5. Divonis Lakukan Kartel Harga, Ini Tanggapan Astra Honda Motor

Mahkamah Agung (MA), dalam putusan Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019, menguatkan putusan pengadilan di bawahnya, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Artinya, putusan KPPU yang menyatakan bahwa telah terjadi kartel harga motor Honda dan Yamaha bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca selengkapnya di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Surya Rianto
Terkini