ASN Tidak Boleh Pindah ke Daerah Lain Sebelum 10 Tahun Masa Kerja

Bisnis.com,30 Apr 2019, 10:39 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi-Presiden Joko Widodo (kanan) berswafoto dengan aparatur sipil negara saat peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, NIAS - Aparat sipil negara yang baru lulus seleksi diingatkan untuk tidak mengajukan pindah ke daerah lain sebelum masa kerja mencapai 10 tahun.

Hal itu diingatkan Bupati Nias Sokhiatulo Laoli, Selasa (30/4/2019).

"Ketika lulus seleksi, ASN telah buat surat pernyataan mengabdi dan tidak mengajukan pindah sekurang kurangnya sepuluh tahun sejak ditetapkan sebagai ASN," kata Sokhiatulo Laoli di Nias.

ASN yang mengajukan permohonan untuk pindah tugas ke daerah lain sebelum bertugas minimal sepuluh tahun, lanjut Laoli, akan dianggap mengundurkan diri.

Bupati menjelaskan ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2018.

Kepada calon ASN yang sedang mengikuti orientasi, Laoli berpesan agar mereka mengikuti orientasi dengan baik supaya nantinya bisa menjalankan tugas sebagai pemerintah secara profesional.

"Mengingat orientasi pengenalan tugas ini dapat mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan tugas, saya berharap calon ASN mengikuti orientasi dengan sebaik baiknya," kata Laoli.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Nias Marulam Sianturi mengatakan orientasi bagi calon ASN yang telah lolos seleksi dimaksudkan agar mereka memiliki wawasan dan pengetahuan tentang tugas, fungsi serta hak dan kewajiban sebagai ASN.

"Selain itu, untuk melatih disiplin dan tanggung jawab ASN, sekaligus menumbuhkembangkan rasa dan semangat kebangsaan untuk menjadi modal awal ASN sebelum melaksanakan tugas di unit tugas masing masing," kata Sokhiatulo Laoli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini