Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah? Ini Penjelasan Bappenas

Bisnis.com,30 Apr 2019, 17:12 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro memberikan keterangan kepada pers mengenai pembahasan rencana pemindahan Ibu Kota Negara, di Jakarta, Selasa (30/4/2019)./ANTARA-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Wacana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) menyisakan tanda tanya bagi masyarakat terkait dengan nasib Jakarta kemudian hari.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan menciptakan ibu kota baru sebagai pusat pemerintahan.

Sementara itu Jakarta akan menjadi pusat ekonomi dan bisnis. Dalam hal ini, dia menegaskan pemerintah tetap akan mendukung DKI untuk membangun fasilitas.

Gubernur DKI Jakarta, kata Bambang, telah merencanakan anggaran sebesar Rp570 triliun untuk meningkatkan fasilitas transportasi dengan melibatkan swasta dan BUMN dalam membangun Jakarta.

"Jakarta tetap harus dikembangkan karena Indonesia butuh urbanisasi," tegas Bambang dalam konferensi pers pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), Selasa (30/04/2019).

Dari hasil studi yang dikumpulkan Bappenas, setiap 1 persen urbanisasi akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi 3 persen.

"Ini rata-rata dunia. Indonesia cuma 1,4 persen dari pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Penyebabnya setiap pertambahan 1 persen urbanisasi tidak diikuti oleh pelayanan dasar dan infrastruktur perkotaan yang memadai.

Bukan hanya Jakarta, pemerintah telah menetapkan pengembangan 10 kota metropolitan yang akan diperkuat pelayanan dasar serta transportasinya.

Rencana ini telah dimuat dalam RPJMN 2020-2024. 10 kota metropolitan a.l. Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Banjarmasin, Makassar, Denpasar, Manado.

Bambang juga menegaskan ibu kota baru yang khusus menopang pemerintahan tidak dibuat untuk menyaingi 10 kota metropolitan tersebut. Pusat pemerintahan baru ini hanya akan menampung kurang lebih 900.000-1,5 juta penduduk.

"Kota yang saya sampaikan waktu ratas lalu tidak didesain untuk 10 juta penduduk," ungkap Bambang.

Dia menambahkan bahwa pemindahan ibu kota ini juga harus mendapatkan persetujuan DPR RI. Pasalnya, ada undang-undang terkait dengan penetapan ibu kota negara yang harus direvisi terlebih dahulu jika pemerintah memutuskan memindahkan pusat administrasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini