Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 144 perusahaan teknologi finansial atau tekfin peer-to-peer (P2P) lending tanpa izin ditemukan oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April 2019.
Hal tersebut menambah daftar tekfin P2P lending ilegal menjadi 947 perusahaan. Pada 2018, OJK menemukan 404 entitas P2P lending tak berizin dan sepanjang tahun berjalan otoritas menemukan 543 entitas.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing menjelaskan, pihaknya terus melakukan pencarian dan penutupan tekfin ilegal. Dia menyampaikan bahwa perusahaan tekfin P2P lending tanpa izin masih banyak yang beroperasi.
"Kami mohon masyarakat tetap waspada dan berhati-hati sebelum memilih perusahaan tekfin lending. Gunakan tekfin lending yang sudah terdaftar di OJK sebanyak 106 perusahaan," ujar Tongam, belum lama ini.
Beberapa perusahaan tekfin P2P lending ilegal yang ditemukan OJK di antaranya adalah Konstantin Revoltov, Mobile Loans Inc., Liu Xiaotian, Bot Uang, Otret.com, Empat Sekawan, SpeedLight Studio, Nusantara Sakti Kredit, Payday Loans Labs, Cinta Uang Tunai, Pinjaman Indonesia, dan science uang.
Dia menghimbau masyarakat agar melakukan pinjaman hanya di perusahaan tekfin P2P lending yang telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Saat ini, terdapat 106 perusahaan tekfin P2P lending yang telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK.
Tongam pun menambahkan, masyarakat dapat melihat daftar perusahaan tekfin P2P lending yang terdaftar dan memiliki izin serta perusahaan ilegal di situs OJK.
Sepanjang tahun berjalan, OJK telah menghentikan 73 kegiatan usaha yang diduga tidak memiliki izin. Per 24 April 2019, kegiatan usaha tersebut terdiri dari 64 trading forex, 5 investasi uang, 2 multi level marketing, 1 investasi perkebunan, dan 1 investasi cryptocurrency.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel