Perppu Diperlukan untuk Perkuat BPTJ Kelola Transportasi Jabodetabek

Bisnis.com,02 Mei 2019, 10:46 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
CEO Toll Road Business Group Astra Kris Adi Sudiyono (kiri ke kanan), Wakil Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo, Pengamat/Ahli Hukum Tata Negara Ahmad Redi, bersama moderator diskusi Redaktur Pelaksana Bisnis Indonesia Maria Benyamin, saat diskusi panel Menyoal Masa Depan SistemTransportasi Jabodetabek, yang diselenggarakan Bisnis Indonesia di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (2/5/2019)./Bisnis-Rinaldi M. Azka

Bisnis.com, JAKARTA - Kompleksitas pengelolaan transportasi di wilayah Jabodetabek dinilai tidak lagi dapat diselesaikan hanya dalam level aturan peraturan presiden (perpres) seperti pembentukan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ).


Pengamat/Ahli Hukum Tata Negara Ahmad Redi menyampaikan, otoritas BPTJ yang mengatur pengelolaan transportasi di Jabodetabek sangat terbatas. Oleh karenanya, diperlukan landasan hukum yang lebih tinggi dari sekedar perpres, yaitu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

“Masalah trasnportasi Jabodetabek sifatnya genting dan serius, sehingga perlu pembenahan serius. Makanya, pemerintah bisa membuat Perppu yang memperkuat regulasi BPTJ,” paparnya, dalam diskusi panel Menyoal Masa Depan SistemTransportasi Jabodetabek, yang diselenggarakan Bisnis Indonesia di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (2/5/2019).


Menurutnya, pemerintah dapat mempertimbangkan membentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang menjadi omnibus law transportasl Jabodetabek.


Masalah transportasi Jabodetabek menjadi masalah yang genting karena menyangkut dampak besar pada perekonomian nasional, lingkungan hidup, kesehatan, ketentraman masyarakat. Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), kerugian akibat kemacetan di ibu kota mencapai Rp67 triliun per tahun.


Dia menilai otoritas BPTJ harus ditingkatkan dari sekedar pejabat setingkat eselon I menjadi lembaga pemerintahan nonkementerian (LPNK) yang berkedudukan di bawah presiden, dan bertanggung Jawab kepada presiden melalui menteri yang mengoordinasikan seperti Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini