Viral Video Penganiayaan Terpidana Nusakambangan, Komnas HAM Sarankan Keluarga Ambil Langkah Hukum

Bisnis.com,03 Mei 2019, 15:00 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA--Komnas HAM akhirnya angkat bicara mengenai viralnya video pemindahan terpidana narkoba ke Lapas Nusakambangan dengan cara diseret dan kaki-tangan dalam kondisi terikat.
 
Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam menyarankan agar keluarga terpidana mengambil langkah hukum terkait peristiwa yang dilakukan oknum Lapas Nusakambangan itu. Dia berpandangan bahwa aksi yang dilakukan para oknum Lapas Nusakambangan tersebut telah merendahkan martabat manusia dan melanggar HAM seorang terpidana, karena diseret secara paksa pada saat pemindahan terpidana.
 
"Korban maupun keluarganya juga memiliki hak untuk mendapatkan keadilan atas perlakuan kejam yang merendahkan martabat manusia. Mereka juga punya hak untuk mengambil langkah hukum," tuturnya dalam keterangan resminya, Jumat (3/5).
 
Choirul juga mendesak agar pemerintah memberi sanksi ke para pelaku tindak pidana kekerasan dan penganiayaan tersebut serta mengevaluasi proses pemindahan terpidana dari satu Lapas ke Lapas lainnya.
 
"Pemerintah harus memastikan bahwa video yang viral itu tidak terjadi lagi di kemudian hari. Hal ini tentu harus diusut tuntas, termasuk memberikan sanksi bagi oknum petugas di sana," katanya.
 
Dia menjelaskan para petugas Lapas tersebut dinilai telah melanggar Konvensi Anti Penyiksaan  yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Khususnya, menurut Choirul yang berkaitan dengan in human degrading treatment.
 
"Sangat jelas terlihat bagaimana perendahan martabat manusia di video itu. Tindakan brutal apapun alasannya dilarang oleh hukum," ujarnya.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rahayuningsih
Terkini