Ratas Sengketa Lahan : Warga Sinamanenek dan Kampung Tua Batam Peroleh Kembali Haknya

Bisnis.com,03 Mei 2019, 13:15 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Ilustrasi-Presiden Joko Widodo (kiri) saat menyampaikan arahan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas mengenai percepatan penyelesaian sengketa lahan dengan prioritas penyelesaian 3 kasus.

Tiga kasus dimaksud yakni sengketa yang melibatkan masyarakat dan perusahaan pemegang hak konsesi lahan.

"Untuk hari ini secara spesifik diputuskan sengketa masyarakat adat Sinamanenek di Kampar dengan PTP [PT Perkebunan Nusantara /PTPN V] selesai. [Luas tanah] 2.800 hektar tanah yang menjadi klaim masyarakat ulayat Sinamanenek sudah diselesaikan. PTP melepaskan kemudian nanti akan diberikan haknya kepada masyarakat tersebut," kata Menteri Agraria Sofyan Djalil di Kantor Presiden, Jumat (3/5/2019).

Sinamanenek merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Konflik lahan di Desa Sinamanenek sudah berlangsung sejak 1996. Lahan seluas 2.800 hektar tersebut disebut Sofyan sudah 20 tahun digunakan sebagai lahan perkebunan oleh PTPN V.

Kasus kedua yang diselesaikan adalah kampung-kampung tua yang berada di Kota Batam. Pasalnya, jika merujuk pada aturan, seluruh tanah di Batam adalah wilayah otorita BP Batam sehingga masyarakat yang mendiami kampung-kampung tua tersebut praktis tidak memiliki hak kepemilikan tanah.

Pada ratas kali ini, dia mengemukakan pemerintah telah menyetujui untuk mengeluarkan kampung-kampung tua di Batam dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam.

“Kampung-kampung yang ada sebelum otorita Batam dibentuk, ini diputuskan diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ke depan, dia menjelaskan prioritas pemerintah adalah menyelesaikan sengketa-sengketa lahan yang melibatkan lahan masyarakat adat di dalam tanah konsesi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat mengancam bakal mencabut hak konsesi lahan perusahaan yang tidak memberikan hak kepemilikan lahan bagi tanah adat yang sudah lebih dulu ada.

Jokowi menyampaikan apabila di tengah konsesi yang diberikan kepada perusahaan swasta atau BUMN terdapat desa atau kampung yang telah berada di lokasi itu selama bertahun-tahun maka konsesi itu juga diberikan kepada masyarakat kampung atau desa.

"Berikan kepada masyarakat kampung desa, kepastian hukum, saya sampaikan, kalau yang diberi konsesi sulit-sulit, cabut konsesinya," kata Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini