Divonis di Inggris, Pendiri Wikileaks Tolak Ekstradisi Ke Amerika Serikat

Bisnis.com,03 Mei 2019, 10:26 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Pendiri WikiLeaks Julian Assange terlihat di dalam mobil polisi setelah ditangkap oleh Kepolisian Inggris di luar Kedutaan Besar Ekuador di London, Inggris, Kamis (11/4/2019)./Reuters-Henry Nicholls

Bisnis.com, JAKARTA – Pendiri Wikileaks, Julian Assange menolak diekstradisi ke Amerika Serikat untuk menjalani persidangan karena dianggap membocorkan pesan rahasia negara.

Permintaan itu disampaikan Assange dalam sidang di Pengadilan Westminster, London, Inggris. Melalui telekonferensi dari penjara, buronan yang sudah sejak lama dikejar aparat hukum AS itu  menyatakan tidak mau diekstradisi ke AS. 

Pengadilan menyatakan sidang lanjutan Assange dilaksanakan hingga 30 Mei mendatang. Sedangkan sidang pemeriksaan bukti dilakukan pada 12 Juni dan sidang untuk membahas perihal ekstradisi kemungkinan dilakukan berbulan-bulan kemudian sebagaimana dikutip Reuters, Jumat (3/5).

Pengadilan Westminster juga menjatuhkan vonis penjara selama 50 pekan kepada Assange karena kabur dari bebas bersyarat. Dia juga melarikan diri ke Kedutaan Besar Ekuador di London pada 2012 untuk meminta suaka.

Dia berada di sana selama tujuh tahun untuk menghindari permintaan ekstradisi dari Swedia dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Sejak Kepolisian Inggris menangkapnya pada 11 April lalu, AS mengajukan permintaan ekstradisi kepada pemerintah negara itu. Jika diserahkan ke AS, Assange akan diadili dalam perkara konspirasi dan peretasan komputer dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini