RUAS TOL PALINDRA : Merasakan 22 Km Hanya Ditempuh 11 Menit

Bisnis.com,03 Mei 2019, 22:57 WIB
Penulis: Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019
Ilustrasi - Kendaraan melewati gerbang tol Indralaya di tol Palembang-Indralaya (Palindra), Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis (20/9/2018)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, OGAN ILIR - Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019 sempat menjajal kecepatan di jalan tol ruas Palembang-Indralaya sepanjang 22 km. Uji coba mulai dilakukan dari Gerbang Tol Palembang hingga keluar di Gerbang Tol Simpang Indralaya.

Dengan menyesuaikan prosedur batas kecepatan normatif, Tim hanya perlu 11 menit menyusuri ruas tersebut, terhitung sejak menempelkan Tapcash BNI di gerbang tol hingga keluar gerbang. Adapun, kendaraan dipacu hingga batas kecepatan maksimum rerata 100 km/jam.

Berdasarkan Peraturan Menteri PU No. 392/PRT/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol, kecepatan maksimum yang diizinkan di jalan bebas hambatan mencapai 100 km/jam, sedangkan kecepatan minimum 60 km/jam.

Menurut beleid tersebut, pengemudi harus menjamin kecepatan rata-rata di jalan tol 1,6 kali dibandingkan dengan jalan bukan tol. Sementara itu, kecepatan rata-rata pada jalan tol luar kota minimal 1,8 kali dari jalan bukan tol.

Untuk diketahui, jalan tol Palembang–Simpang Indralaya (Palindra) dibangun di batas rawa. Perlu metode khusus untuk membangun jalan tol di atas lahan basah.

Project Manager Hutama Karya Hasan Turcahyo mengatakan bahwa perseroan menerapkan sistem vakum (vacuum consolidation method) dalam pembangunan tol Palindra.

Menurut Hasan, sistem ini diterapkan untuk mengeluarkan kadar air dan udara di dalam tanah sehingga memudahkan proses konsolidasi tanah. Dengan teknologi prefabricated vertical drain (PVD), konsolidasi tanah hanya membutuhkan waktu 3 bulan.

"Tentu saja biaya pembangunannya juga lebih mahal, 1,5 kali lebih mahal dibandingkan dengan cara biasa [at grade]," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini