PGN : Belum Ada Rencana Penurunan Harga Gas Industri di Medan

Bisnis.com,03 Mei 2019, 18:06 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti
Petugas PT Gagas Energi Indonesia, anak perusahaan PT PGN Tbk, memeriksa instalasi Gaslink salah satu hotel yang menjadi pelanggan komersial di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (14/3/2019)./ANTARA-M N Kanwa

Bisnis.com, MEDAN - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. menyebut belum ada rencana penurunan harga gas khusus industri di Medan Sumatra Utara pascapenurunan yang dilakukan sejak 2018.

Head of Sales Area Medan, Saeful Hadi mengatakan hingga saat ini pihaknya belum berencana untuk melakukan penyesuaian harga gas kepada pelaku industri meskipun pelaku industri masih menginginkan harga yang lebih rendah dari yang berlaku saat ini.

Sebagai gambaran, saat ini harga gas yang berlaku bagi pelaku industri eksisting sebelum Keputusan Menteri ESDM No.434/2017 terbit, sebesar US$9,95 per MMBtu.

Sementara itu, pelaku industri yang ingin menambah volume gas atau baru mau mendapat pasokan gas mendapat harga yang lebih tinggi. Alasannya, harga tersebut tak bisa dinikmati seluruh pelaku usaha karena penyesuaian harga dilakukan dari hulu hingga hilir.

"Kami informasikan kalau setelah bulan 4 [April] 2017, harganya beda karena jatah dari pemerintah itu udah habis," ujarnya, Jumat (3/5/2019).

Menurutnya, melalui harga yang baru, memang terdapat penurunan tarif penghantaran gas melalui pipa atau toll fee. Dia mengaku kinerja keuangan perusahaan di tingkat wilayah memang terpengaruh namun tak berdampak secara signifikan secara nasional karena perusahaan masih bisa mendapatkan keuntungan lebih dari wilayah operasi lainnya.

Di sisi lain, setelah penurunan harga, dia menyebut terdapat peningkatan konsumsi gas untuk industri yakni dari 9 billion British thermal unit per day (BBtud) menjadi 12,56 BBtud dari 47 konsumen industri pada kuartal I/2019.

Penjualan gas industri pun mendominasi penyaluran gas perusahaan karena komersial hanya menyerap 0,66 BBtud dan rumah tangga sebesar 0,42 BBtud.

"Pasti [kinerja keuangan mendapat] pengaruh tetapi enggak signifikan. Jadi subsidi silang lah di internal kami," katanya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pemakai Gas (Apigas) Sumatra Utara, Johan Brien mengatakan pelaku usaha menginginkan agar harga gas di Sumatra Utara bisa sama dengan harga gas di wilayah lain atau menerapkan sistem satu harga seperti pada bahan bakar minyak penugasan.

Sebagai contoh, di Batam yakni US$6 per MMBtu dan Jawa Timur US$6,5 per MMBtu. Menurutnya, kinerja industri di Sumatra Utara tak akan bisa bersaing dengan provinsi lain bila dari harga energi masih timpang.

Adapun, saat ini, harga yang diterima pelaku usaha di Sumatra Utara sebesar US$9,95 per MMBtu sejak 2017 dan US$10,28 per MMBtu bagi pengguna baru.

Tuah dari kebijakan Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri ESDM No.434K/12/MEM/2017 tentang Harga Gas bagi Industri di Medan dan sekitarnya juga rencana pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor minyak dan gas bumi belum terlihat.

Di Sumatra Utara, PT Pertagas Niaga, anak usaha PT Pertamina Gas melayani wilayah Kawasan Industri Medan 3 sampai 6, Bandara Kualanamu, Kuala Tanjung, Sei Mangkei, Lubuk Pakam dan Perbaungan. Sementara itu, PT Perusahaan Gas Negara, Tbk melayani konsumen di wilayah Belawan, Kawasan Industri Medan 1 dan 2, Labuhan Deli, seluruh area Kota Medan, Binjai, Tanjung Morawa, Hamparan Perak dan Wampu.

"Penginnya kami, harganya bisa disamakan. Kalau [harga gasnya] lebih tinggi dari daerah yang lain, bagaimana kami bisa bersaing?" katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini