Disparbud DKI Wajibkan Beberapa Jenis Usaha Hiburan Tutup Saat Ramadan

Bisnis.com,03 Mei 2019, 15:19 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Tempat hiburan malam/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA–Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta menerbitkan surat edaran yang mengatur waktu operasi industri pariwisata saat Ramadan dan Idulfitri

Dalam surat edaran tersebut, Disparbud DKI Jakarta mewajibkan beberapa jenis usaha pariwisata untuk menutup usahanya satu hari sebelum Ramadan, sepanjang Ramadan, Idulfitri, dan satu hari setelah Idulfitri.

Usaha pariwisata yang diwajibkan untuk menutup usahanya antara lain kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, dan bar.

Usaha-usaha lainnya merupakan penunjang dari usaha yang telah disebutkan di atas juga wajib tutup sepanjang Ramadan dan Idulfitri.

Namun, kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, dan bar yang terletak di hotel berbintang dikecualikan dari ketentuan Disparbud tersebut.

Disparbud juga menerapkan pengecualian untuk jenis-jenis usaha pariwisata tertentu.

Subjenis usaha karaoke eksekutif dan pub diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

Adapun karaoke keluarga dapat beroperasi mulai pukul 14.00 WIB hingga 02.00 WIB.

Untuk usaha rumah billiar, dapat beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Namun, seluruh usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi sepanjang bulan Ramadan tetap wajib tutup saat H-1 Ramadan, hari pertama Ramadan, H-1 Idulfitri, Idulfitri, H+1 Idulfitri, dan malam Nuzulul Qur'an.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini