KEMACETAN JABODETABEK : Menyusun Solusi Taktis via Perppu

Bisnis.com,03 Mei 2019, 17:29 WIB
Penulis: Hafiyyan, Fitri Sartina Dewi, & Rinaldi M. Azka
Ilustrasi - Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi di Jakarta, Minggu (15/4). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan akan menerapkan uji coba ganjil-genap di Tol Jagorawi pada gerbang tol Cibubur 2 arah Jakarta yang dimulai pada Senin (16/4) pukul 06.00-09.00 WIB untuk membantu mengurai kemacetan./Antara

Sayangnya, koordinasi antarlembaga masih sulit dilakukan sehingga tata kelola transportasi Jabodetabek terhambat. Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum yang lebih tinggi dari sekedar Perpres guna memperkuat BPTJ.

“Setiap undang-undang dan perpres soal transportasi memberikan kewenangan yang besar kepada lembaga-lembaga terkait. Berbagai macam regulasi ini hanya bisa dikoreksi melalui perppu [peraturan pemerintah pengganti undang-undang], sekaligus memperkuat kelembagaan satu badan khusus yang mengelola transportasi Jabodetabek,” paparnya dalam diskusi panel Menyoal Masa Depan Sistem Transportasi Jabodetabek yang digelar Bisnis, Kamis (2/5/2019).

Masalah transportasi Jabodetabek sudah mencapai tahap genting dan serius, sehingga perlu ada langkah taktis melalui perppu penguatan BPTJ. Pengelolaannya pun tidak bisa disamakan dengan kota besar lainnya karena tingkat kompleksitasnya lebih tinggi.

Dia menilai, kewenangan BPTJ harus ditingkatkan dari sekadar pejabat setingkat eselon I menjadi lembaga pemerintahan nonkementerian (LPNK) yang berkedudukan di bawah Presiden.

LPNK itu bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang mengoordinasikan. Modelnya seperti seperti Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).

Namun, penerbitan perppu membutuhkan komitmen politik yang luar biasa, karena ada porsi kewenangan lembaga terkait yang terpangkas. Ego sektoral inilah yang kerap menjadi penghambat pembenahan transportasi Jabodetabek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini