Kemenkeu Relaksasi Batas Penawaran SUN

Bisnis.com,06 Mei 2019, 17:48 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi threshold atau ambang batas penjualan surat utang negara (SUN) di pasar perdana domestik dengan mekanisme private placement.

Perubahan tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah untuk memperdalam pasar keuangan sekaligus memperkecil risiko utang akibat ketidakpastian ekonomi global.

Dalam beleid yang diterbitkan akhir bulan lalu, minimal penawaaran pembelian SUN dalam mata uang rupiah yang diajukan melakui Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), BMN, BUMN, maupun pemerintah daerah atau diler utama berubah, dari semula Rp300 miliar menjadi Rp250 miliar, dengan nilai nominal untuk satu seri senilai Rp10 miliar.

Sementara itu, nilai nominal penawaran pembelian SUN dalam valuta asing yang dapat diajukan kepada pemerintah oleh residen senilai US$25 juta dengan nominal untuk 1 seri sebesar US$1.000. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang mencapai US$50 juta dalam satu seri.

Namun demikian, kedua mekanisme skema dapat dikecualikan jika pemerintah mempertimbangkan kepentingan untuk pemenuhan kewajiban investasi dan langkah pendalaman pasar keuangan.

Artinya, minimal nominal penawaran bisa di bawah Rp250 miliar untuk pembelian SUN dalam mata uang rupiah atau US$25 juta untuk pembelian dalam valuta asing. Jika merujuk ketentuan tersebut, nominal penawaran bisa menggunakan angka Rp10 miliar (rupiah) atau US$1.000 (dolar).

Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementeria Keuangan Loto S. Ginting mengatakan, aturan yang baru dikeluarkan pemerintah tersebut merupakan salah satu strategi untuk memenuhi target-target pembiayaan.

Meski dimungkinan untuk penawaran di bawah batas minimal, Loto menyebut bahwa keputusannya akan sangat ditentukan oleh kesesuaian rencana pemerintah terkait pembiayaan. "Yang jelas persyaratan minimal itu masih ada tempat untuk yang di bawah Rp250 miliar," ungkapnya, Senin (6/5/2019).

Seperti diketahui tahun ini pemerintah menargetkan pembiayaan senilai Rp359,2 triliun. Secara umum, hingga akhir Maret 2019 pembiayaan melalui utang telah mencapai hampir setengah dari target APBN 2019.

Capaian ini tidak terlepas dari realisasi SBN Rp185,8 triliun atau 47,78% dari target yang ditetapkan dan pinjaman luar negeri yang telah terealisasi Rp7,97 triliun atau 26,41% dari target APBN 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Tegar Arief
Terkini