KPU tak Siap, Sidang Perkara Situng dan Quick Count Ditunda

Bisnis.com,07 Mei 2019, 17:59 WIB
Penulis: Lalu Rahadian
Ketua Bawaslu Abhan (kanan) didampingi Ketua KPU Arief Budiman (kiri) memberikan keterangan pers seusai apel patroli pengawasan anti politik uang Pemilu 2019 di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (12/4/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang lanjutan atas laporan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan pelanggaran administratif sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU RI ditunda.

Penundaan dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI lantaran belum siapnya pihak KPU RI dalam menyiapkan jawaban. Karena itu, Bawaslu memberi kesempatan bagi KPU RI mempersiapkan jawaban untuk menghadapi sidang pada Rabu (8/5/2019) esok.

"Jadi sidang akan kami lanjutkan besok dengan agenda mendengarkan keterangan dari terlapor KPU. Sekaligus pembuktian dari pelapor, dan barangkali kalau sudah siap saksi akan kami periksa sekaligus," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di kantornya, Selasa (7/5/2019).

Bawaslu RI telah menganggap aduan BPN layak dilanjutkan ke persidangan karena memenuhi syarat formil dan materiil. BPN telah melayangkan 2 laporan ke Bawaslu yakni dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait Situng KPU dan laporan terkait quick count atau lembaga hitung cepat.

Penundaan itu mendapat tanggapan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad. Politikus Gerindra itu berharap KPU segera menyiapkan jawabannya.

Sementara itu perwakilan Biro Hukum KPU RI Setya Indra Arifin mengatakan lembaganya sudah menyiapkan jawaban untuk sidang dua perkara di Bawaslu RI. Akan tetapi, KPU masih harus menyiapkan teknis penyusunan jawaban dan argumentasi.

"Ini hanya soal teknis penyusunan jawaban yang itu perlu kami argumentasikan secara baik juga," kata Indra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini