Bachtiar Nasir Tersangka, Prabowo: Ikuti Prosedur Hukum

Bisnis.com,07 Mei 2019, 22:41 WIB
Penulis: Newswire
Bachtiar Nasir (ketiga kiri) saat menjabat Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) bersama Wakil Ketua GNPF-MUI Zaitun Rasmin (kedua kanan) meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Jakarta, Minggu 25 Juni 2017./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (kini GNPF Ulama) Bachtiar Nasir menyambangi rumah calon presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Bachtiar hadir bersama sejumlah pentolan Persaudaraan Alumni 212, seperti Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak, Ketua Umum Front Pembela Islam Sobri Lubis, dan Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif.

Menurut informasi yang dihimpun, Bachtiar datang sekitar pukul 16.45 WIB. Sekitar pukul 20.10 WIB, rombongan lainnya keluar, tetapi Bachtiar tak ikut.
Kedatangan Bachtiar Nasir ke rumah Prabowo itu hanya sehari menjelang pemeriksaan dirinya dalam kasus pencucian uang oleh Bareskrim Polri. Bachtiar Nasir telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Yusuf Martak mengatakan tak ada pembicaraan khusus ihwal kasus hukum yang menjerat Bachtiar Nasir dengan Prabowo. Dia mengklaim, mereka datang untuk melaporkan temuan dugaan kecurangan pemilihan presiden 2019 yang akan dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Jumat mendatang.

"Secara spesifik tidak dibahas. Pasti kita udah sama-sama tahu, semua sudah sama-sama tahu," kata Yusuf di depan rumah Prabowo, Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Selasa malam, 7 Mei 2019.

Prabowo, kata Yusuf, berpesan agar rekannya itu mengikuti proses hukum. Yusuf berujar Prabowo juga mengatakan agar tak perlu takut jika tidak merasa bersalah.

"Pak Prabowo sampaikan ikuti prosedur hukum, kalau memang tidak merasa bersalah, ikuti. Mudah-mudahan tidak ada masalah karena aparat juga pasti tahulah mana menetapkan kesalahan mana bukan kesalahan," kata Yusuf.

Yusuf mengimbuhkan Bachtiar akan datang dalam pemeriksaan polisi yang dijadwalkan berlangsung besok Rabu (8/5/2019).

Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Polisi menduga salah satu pentolan gerakan aksi massa 212 ini melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua untuk kegiatan yang tidak seharusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini