Kasus Suap PLTU Riau-1 : Plt Dirut PLN Diminta Bersaksi untuk Sofyan Basir

Bisnis.com,07 Mei 2019, 11:45 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Direktur Utama PLN Sofyan Basir (kiri) bersama Direktur Human Capital Management Muhamad Ali, usai konferensi pers di Jakarta, Senin (16/7/2018)./Bisnis-Dwi Prasetya

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta keterangan sebagai saksi terhadap Pelaksana tugas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Muhammad Ali, Selasa (7/5/2019).

Pemeriksaan M. Ali sebagai saksi berkaitan dengan dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 yang menjerat Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basir.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi itu, M. Ali akan diminta keterangannya dalam kapasitas sebagai Direktur Human Capital Management PLN.

Pemeriksaan kali ini adalah penjadwalan ulang lantaran pada pemanggilan pertama pada Jumat (3/5/2019) urung hadir.

Tak hanya Muhammad Ali, KPK juga secara bersamaan memanggil Direktur PT Global Energi Manajeman, Mah Riana.

Dia yang pernah diperiksa untuk tersangka Johannes Kotjo akan kembali diperiksa.

"Dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat Selasa (7/5/2019).

Para saksi lain yang juga turut dipanggil hari ini adalah anggota DPRD Kabupaten Temanggung Slamet Eko Wantoro serta tiga pihak swasta masing-masing bernama Rochmat Fauzi Trioktavia, Mustahal dan Mahbub.

Adapun tersangka Sofyan Basir telah diperiksa perdana selama hampir 7 jam pada Senin (6/5/2019). Dia mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik.

Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni M. Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham terkait PLTU Riau-1.

Janji fee proyek itu berasal dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini