Suap Proyek Masjid : Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria Jadi Tersangka KPK

Bisnis.com,07 Mei 2019, 17:11 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Bupati Solok Selatan

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka dugaan suap, Selasa (7/5/2019).

Dia terjerat kasus pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan pada tahun anggaran 2018 untuk proyek pembangunan masjid dan jembatan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan menyusul selesainya proses penyelidikan dengan bukti permulaan yang cukup.

"Dalam proses penyidikan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima MZ [Muzni Zakaria] selaku Bupati Solok Selatan dan MYK [Muhammad Yamin Kahar], pemilik Grup Dempo," kata Basaria dalam konferensi pers, Selasa (7/5/2019). 

Basaria mengatakan Bupati Solok Selatan Murzni Zakaria diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang dari M. Yamin terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.

"KPK juga sangat merasa miris karena suap yang diduga diterima kepala daerah ini juga terkait dengan pembangunan tempat ibadah yaitu Masjid Agung Solok Selatan," kata Basaria. 

Sementara itu, pembangunan jembatan Ambayan yang diduga dikorupsi pengadaannya merupakan proyek yang mendapat porsi anggaran paling besar yaitu sekitar Rp14 miliar. Jembatan itu telah rusak berat akibat banjir bandang pada 2016 sehingga dibangun ulang.

"Dari total Rp27 miliar yang disiapkan Pemkab Solok Selatan untuk membangun ulang sejumlah jembatan yang terkena banjir bandang, jembatan Ambayang mendapat porsi paling besar Rp14 miliar," ujar Basaria.

Dengan adanya korupsi infrastruktur ini, lanjut dia, sangat disesalkan terus terjadi karena semestinya jembatan yang dibangun dalam proyek ini dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Solok Selatan secara maksimal.

Atas perbuatannya, Muzni Zakaria disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Muhammad Yamin, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini