Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 5 perusahaan teknologi finansial atau tekfin syariah sedang menyelesaikan proses pendaftaran tahap akhir di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Asosiasi mengharapkan kelima perusahaan akan terdaftar pada akhir bulan ini.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya kepada Bisnis, Senin (06/05/2019). Perusahaan tersebut akan menambah daftar perusahaan tekfin peer-to-peer (P2P) lending syariah yang saat ini berjumlah 6 perusahaan.
Ronald berharap kelima perusahaan akan berhasil terdaftar pada Mei 2019, bertepatan dengan bulan Ramadan. Adapun, dia tidak merinci nama kelima perusahaan tersebut.
"Ramadan ini sedang proses 5 perusahaan, akan ada yang kembali terdaftar. Sedang proses pendaftaran tahap akhir," ujar Ronald kepada Bisnis.
Dia menjelaskan masih banyak perusahaan tekfin syariah yang belum terdaftar di OJK. Hal tersebut, menurut Ronald, karena adanya perbedaan persyaratan dan kriteria dari perusahaan tekfin P2P konvensional yang belum dipenuhi sebagian perusahaan tekfin syariah.
"AFSI memberi rekomendasi ke OJK bukan hanya dari sisi model syariahnya sudah dianggap layak atau belum, tapi seluruh aspek. Jangan sampai tekfin mendeklarasikan dia syariah tapi ternyata pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai syariat," ujar Ronald.
Berdasarkan catatan OJK, per 3 Mei 2019 terdapat 113 perusahaan tekfin P2P lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Di antara seluruh perusahaan tersebut, sebanyak 6 perusahaan memiliki prinsip syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel