Pemerintah Bagikan 978.108 Hektare Lahan ke Masyarakat

Bisnis.com,07 Mei 2019, 15:06 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Guna menggenjot Program Reforma Agraria, pemerintah akan segera membagikan sebanyak 978.108 hektar lahan kawasan hutan negara yang tidak produktif hasil pemetaan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, kepada pemerintah daerah kepada masyarakat.

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengatakan, tanah kawasan hutan negara yang akan dibagikan tersebut merupakan lahan yang sudah tidak produktif lagi dan tersebar di 20 provinsi di Indonesia.

"Hutan produksi yang bisa dikonversi dan sudah tidak produktif. Yang tidak produktif itu indikasi umum yang forest cover di bawah 30 persen. Kami sudah punya 978.000 ha di 20 provinsi," tegasnya usai Rapat Koordinasi tentang Reforma Agraria, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (7/5/2019).

Siti menjelaskan bahwa lahan kawasan hutan tersebut nantinya akan diserahkan untuk dikelola kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang selanjutnya akan diredistribusikan kepada masyarakat atau dikembangkan menjadi fasilitas sosial, pertanian, hingga wisata alam.

"Ini bagaimana redistribusi pada masyarakat mesti jelas oleh pemerintah daerah, macam-macam termasuk pertanian terpadu, fasilitas sosial, wisata alam, dan lain-lain," ujarnya.

Saat ini, lanjut Siti Nurbaya, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah duduk bersama untuk membahas mekanisme atau pedoman redistribusi lahan tersebut kepada masyarakat.

"Ini substansial, jadi ATR bersama pemerintah daerah, gubernur atau wakil gubernur akan melihat kira-kira berapa KK [Kelapa Keluarga] dan bisa dapat berapa hektare. Nah, Pak Menko sudah sepakat akan dibuat pedoman teknisnya dan akan segera dilakukan diskusi bersama dengan pemerintah daerah," jelasnya.

Pihaknya pun berharap pembahasan pedoman redistribusi lahan tersebut bisa selesai sebelum Idulfitri tahun ini, sehingga lahan yang sudah tidak produktif tersebut bisa segera dibagikan agar dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif kembali.

"Segera, jangan-jangan sebelum Idulfitri selesai [pedoman pembagian lahan]. Timeline sepakat semua lintas kementerian bersama menyiapkan pedoman dan mengundang Gubernur sekaligus," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Tegar Arief
Terkini