Ridho Slank & Netizen Pilih Go-Jek Karena Bukan Produk Malaysia

Bisnis.com,07 Mei 2019, 20:42 WIB
Penulis: Kahfi
Ilustrasi - Helm pengemudi Go-Jek/gojek.com

Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah isu perang tarif yang terjadi di bisnis ojek online (ojol), sejumlah pesohor di negeri ini justru menunjukkan jiwa nasionalismenya. Gitaris grup Slank Ridho Hafiedz di dalam akun Twitternya @ridhohafiedz mengaku sebagai pengguna setia Go-Jek. 

"Gue pengguna setia Go-Jek Indonesia," cuit Ridho ikut berkomentar terkait dengan persaingan antara Go-Jek dengan Grab yang berasal dari Malaysia itu.

Wawan Hendriyana, seorang praktisi reksadana juga lebih memilih Go-Jek untuk mengantar barang-barang belanjaannya. "Biasanya kalau belanja pilih kurir yang paling murah. Gara-gara @kurawa ya sudah deh sumbang buat karya anak bangsa @gojekIndonesia," cuit @whendrayana, Selasa (7/5/2019).

Dalam akunnya @kurawa menyebutkan “Kalo kondisi bisnis OJOL ini dibiarkan seperti sekarang, nggak usah heran beberapa tahun ke depan nama Go-Jek bisa berubah jadi GrabJek karena diakusisi oleh Malaysia dan kita sebagai customer hanya bisa teriak-teriak ini kok tarif ojol mahal sih mana pemerintah???”

Go-Jek sendiri sebagai pionir ojol di Indonesia terus melakukan berbagai program dan inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan mitra driver-nya. Selain tarif yang terjangkau konsumen dan menguntungkan mitra driver, Go-Jek juga memberikan promo-promo yang menarik.

Michael Reza Say, VP Corporate Affairs Go-Jek mengatakan, berbagai program menarik diberikan untuk mempermudah konsumen menikmati berbagai layanan di aplikasi Go-Jek. Namun, promo yang berlebihan dapat menciptakan persaingan tidak sehat, yang berpotensi mengancam keberlangsungan usaha yang secara jangka panjang juga dapat mengancam pendapatan mitra Go-Jek.

"Bagi kami yang terpenting adalah memastikan berbagai keunggulan inovasi, seperti saat ini terus dilakukan,  untuk memberikan layanan yang aman dan nyaman bagi konsumen serta menguntungkan buat mitra Go-Jek," ujar Michael, dikutip dari siaran pers, Selasa (7/5/2019).

Pasca terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (PM 12/2019), di lapangan terjadi perang tarif yang cukup ramai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini