Dipanggil KPK untuk Saksi Kasus Rommy, Menag Lukman: Insyaallah

Bisnis.com,08 Mei 2019, 06:59 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan keterangan pers terkait OTT kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag), di Jakarta, Sabtu (16/3/2019)./ANTARA-Nalendra

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi kasus dugaan jual beli jabatan oleh Romahurmuziy (Rommy) pada hari ini, Rabu (8/5/2019).

Pemanggilan ini merupakan yang ketiga kalinya. Dalam dua pemanggilan sebelumnya, politisi senior di Partai Persatuan Pembangunan ini tidak datang.

Untuk pemanggilan ketiga ini, Lukman menyebutkan dirinya sipl memenuhi panggilan oleh komisi anti rasuah itu. Dirinya juga siap memberikan dokumen yang diminta penyidik.

"Insyaallah, insyaallah," kata Lukman di Kantor Wakil Presiden, Jakart, Selasa (7/5).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rommy menjadi tersangka kasus jual beli jabatan di Kemenag. KPK menyangka mantan Ketua Umum PPP itu menerima suap dengan total Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Suap diduga diberikan untuk mempengaruhi penunjukan keduanya sebagai pejabat Kemenag.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga menggeledah ruang kerja Lukman Hakim. Dari penggeledahan, KPK menyita duit Rp180 juta dan US$30 ribu. KPK menduga uang itu masih berhubungan dengan kasus yang menyeret Rommy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini