Porsche Didenda Rp8,5 Triliun Lantaran Kecurangan Diesel

Bisnis.com,08 Mei 2019, 10:10 WIB
Penulis: Fatkhul Maskur
Ketua Dewan Eksekutif Porshce AG Oliver Blume (kiri) dan Wakil Ketua Dewan Eksekutif Porshce AG Lutz Meschke - Porsche

Bisnis.com, JAKARTA - Produsen mobil sport Jerman, Porsche, didenda 535 juta euro (Rp8,5 triliun) oleh jaksa penuntut Jerman karena kecurangan uji emisi diesel, dilansir Reuters, Rabu (8/5/209).

Jaksa penuntut di Stuttgart pada Selasa (7/5) mengatakan bahwa departemen pengembangan perusahaan telah mengabaikan kewajiban hukum, sehingga mobil diesel yang dijual menyemburkan tingkat polusi berlebihan.

Denda terhadap Porsche mengikuti hukuman 1 miliar euro yang dijatukan pengadilan kepada Volkswagen, dan denda 800 juta euro untuk Audi pada 2018 lalu.

Otoritas AS mengungkapkan bahwa kecurangan emisi yang dilakukan secara sistematis oleh Volkswagen pada 18 September 2015, memicu skandal bisnis terbesar dalam sejarah perusahaan otomotif.

Secara total, Porsche, Audi maupun VW sebagai merek yang tergabung dalam grup Volkswagen AG menelan denda hingga 30 miliar euro.

VW, Porsche, dan Audi menjual mobil bermesin diesel yang gagal memenuhi aturan lingkungan, serta melakukan kecurangan pada uji emisi.

Jaksa penuntut mengatakan Porsche tidak mengajukan banding atas denda tersebut. Porsche mengkonfirmasi denda itu dan mengatakan proses penuntutan terhadap perusahaan sudah berakhir.

Denda tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung terhadap orang perorangan (insinyur, manajer dan petinggi perusahaan yang diduga terlibat) sehubungan dengan manipulasi diesel Porsche, tambah jaksa penuntut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini