Regulasi Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Rampung Sebelum Lebaran

Bisnis.com,08 Mei 2019, 16:34 WIB
Penulis: Rivki Maulana
/bgnb.com

Bisnis.com, JAKARTA --Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) menargekan perumusan naskah atau draf regulasi yang mengatur jasa konsultansi nonkonstruksi bisa rampung sebelum Idulfitri 1440 Hijriah atau Juni 2019. Regulasi dibutuhkan karena jasa konsultansi nonkonstruksi tidak memiliki payung hukum.

Ketua Umum DPN Inkindo, Peter Frans mengatakan pihaknya bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah melakukan sosialisasi di sebelas provinsi terkait perumusan regulasi yang mengatur jasa konsultansi nonkonstruksi. Adapun, regulasi yang tengah disusun berbentuk peraturan presiden.

Frans menjelaskan, selama ini jasa konsultansi nonkonstruksi tidak memilki payung hukum yang kuat. Hal ini berbeda dengan jasa konsultansi konstruksi yang sudah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Undang undang ini juga telah menelurkan sejumlah aturan turunan, antara lain ketentuan terkait renumerasi minimal, yaitu Keputusan Menteri PUPR No. 897/KPTS/M/2017.

"Draf perpresnya kami kejar sebelum Lebaran agar bisa dibawa ke ratas [rapat terbatas]. Ini penting agar tenaga [konsultan] bersertifikat dan layak dibayar [dengan renumerasi tertentu]," jelas Frans kepada Bisnis, Rabu (8/5/2019).

Frans menuturkan, perpres jasa konsultasi nonkonstruksi antara lain akan mengatur kewajiban penggunaan tenaga konsultan bersertifikat dan renumerasi minimal atau billing rate.

Dia mengimbuhkan, kewajiban penggunaan tenaga konsultan bersertifikat akan mendorong sertifikasi tenaga konsultan sehingga secara langsung meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang konsultansi.

Sementara itu, penerapan renumerasi minimal akan membuat iklim industri jasa konsultansi menjadi sehat karena mencegah praktik perang tarif di kalangan penyedia jasa. Renumerasi minimal juga menjadi stimulus bagi lulusan perguruan tinggi untuk berkecimpung di industri konsultansi.

Keluhan terhadap jasa konsultansi nonkonstruksi pernah disampaikan Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, regulasi bidang jasa konsultansi nonkonstruksi perlu dibenahi, karena tidak berpihak kepada pengembangan jasa konsultansi, tidak ada pengaturan tentang segmentasi pasar, belum ada jaminan kepastian legalitas, SBU Non Jasa Konstruksi perlu disesuaikan dengan UU No 20 Tahun 2014, dan meningkatnya risiko kegagalan pelaksanaan pekerjaan.

Belum adanya payung hukum juga menimbulkan beberapa ekses dalam proses pengadaan jasa konsultansi nonkonstruksi. Di antaranya tidak memenuhi norma-norma pekerjaan jasa konsultansi profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini