Bus TransJakarta Tabrak Separator, Operator Akan Dikenai Sanksi

Bisnis.com,08 Mei 2019, 21:52 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Bus Transjakarta melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (2/1/2019)./ANTARA-Dhemas

Bisnis.com, JAKARTA - Bus TransJakarta rute PGC - Grogol (9A) dengan nomor polisi B 7194 PGA hari ini, Rabu (8/5/2019), menabrak pembatas jalan di Jl. S. Parman depan Universitas Kristen Krida Wacana.

Bus tersebut mendadak oleng ke kanan dan menabrak separator dan masuk ke taman dengan posisi miring ke kanan. Adapun pengemudi bus tersebut pun diduga mengantuk dan tidak ada korban jiwa akibat peristiwa tersebut.

Atas kejadian tersebut PT TransJakarta akan memberikan sanksi kepada Steady Safe selaku operator dari bus yang mengalami kecelakaan tersebut.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan kecelakaan bus tersebut menyebabkan kaca bus pecah dan spion kiri patah.

“Seluruh pelanggan bus telah dievakuasi,” ujarnya Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini