Menhub Pastikan Tarif Batas Atas Maskapai Turun Pekan Depan

Bisnis.com,08 Mei 2019, 12:11 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Penumpang antre di garbarata atau jembatan penghubung ruang tunggu ke pesawat di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/2/2019)./ANTARA-Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan memastikan tarif batas atas rute penerbangan ekonomi maskapai akan diturunkan pada pekan depan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan harga tiket sudah menjadi pembahasan pemerintah berkali-kali, tetapi maskapai dinilai belum menurunkan harga. Di sisi lain, tiket penerbangan sudah menjadi kebutuhan penting bagi sebagian besar masyarakat.

"Pasti [Tarif Batas Atas/TBA] akan kami turunkan. Kalau [persentase] besarannya, tunggu dulu ya," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Budi menambahkan sebelumnya telah diundang Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution untuk membahas tingginya harga tiket pesawat saat ini. Dalam pembahasan itu, disimpulkan bahwa satu-satunya cara adalah dengan menurunkan TBA. 

Pihaknya menegaskan akan melakukan suatu pembahasan, perhitungan, dan dasar-dasar penurunan TBA dalam sepekan ini. Hasil akhir akan dilaporkan kembali kepada Menko Perekonomian.

Saat ini, imbuhnya, telah dilakukan pembahasan dengan maskapai. Harapannya, penurunan TBA akan langsung diterapkan oleh maskapai.

Penurunan TBA tersebut berdasarkan amanat Pasal 127 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yakni tarif batas atas penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini