Sidang Pelanggaran Situng, Saksi Ahli Pelapor Sebut Kesalahan bukan Kecurangan 

Bisnis.com,09 Mei 2019, 14:19 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Sidang lanjutan dugaan pelanggaran sistem informasi penghitungan situs Komisi Pemilihan Umum di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 9 Mei 2019./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu mengadakan sidang kanjutan dugaan pelanggaran sistem informasi penghitungan di situs Komisi Pemilihan Umum. Agendanya mendengarkan keterangan ahli dari pelapor.

Khoirul Anas Ahli Teknologi Informasi dari pelapor mengatakan bahwa apa yang terjadi di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan sebuah kecurangan.

“Bahasa saya kejanggalan. Kalau kontestan [pemilu] bilang pasti kecurangan,” katanya di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Kamis (9/5/2019). 

Khoirul bisa menyimpulkan demikian karena saat ini dia hanya menemukan kesalahan-kesalahan seperti salah memasukkan hasil penghitungan sampai tidak lengkapnya formulir C1 di situs.

Pantuan Khoirul Anas tersebut kemudian  dia buat dalam sebuah aplikasi yang terus memantau sistem informasi penghitungan (situng) dan ditampilkan melalui media.

Apabila ditemukan kecurangan, dia akan memberikan formulir kepada orang yang menyebut ada kecurangan.

Orang itu harus menyampaikan bukti pengamatan dari C1 dengan C1 miliknya. Kemudian diserahkan apa kecurangan yang ditemukan.

“Lalu dia harus upload identitas. Data diri diisi dari mana biar bisa di-follow up,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini