Kejaksaan Agung Kembali Panggil Saksi dan Tersangka Kasus Korupsi

Bisnis.com,09 Mei 2019, 17:55 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka kasus tindak pidana korupsi yang sempat ditunda karena Pilpres 2019.

Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung,  mengungkapkan bahwa tim penyidik selama sepekan ini sudah mengirim surat panggilan terhadap para saksi dan tersangka untuk pemeriksaan pekan depan. 

Mukri memastikan penyidik akan mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sempat tertunda karena Pilpres 2019 kemarin.

"Selama sepekan ini penyidik sudah melayangkan surat panggilan untuk para saksi dan tersangka. Mulai aktif pemeriksaan saksi dan tersangka lagi minggu depan," tutur Mukri kepada Bisnis, Kamis (9/5/2019).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan kebijakan untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi hingga proses Pemilu 2019 selesai dilaksanakan pada 17 April 2019 nanti.

Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Ferdinand Andi Lolo mengungkapkan kebijakan itu tidak akan mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksan Agung.

Bahkan menurutnya kebijakan itu dinilai sudah tepat karena kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung tidak akan dijadikan komoditi politik oleh pasangan capres-cawapres tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini