Kuartal I/2019, Dana Kelolaan Nasabah Kaya BNI Tembus Rp127,14 Triliun

Bisnis.com,09 Mei 2019, 17:39 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya
Pengunjung melakukan transaksi saat berbelanja batik di booth BNI saat acara Gelar Batik Nusantara di Jakarta, Rabu (8/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. mencatat dana kelolaan atau asset under management (AUM) nasabah kaya sampai dengan Maret 2019 mencapai Rp127,14 triliun. Nilai tersebut tumbuh 12,9% dibandingkan dengan posisi pada periode yang sama  tahun lalu senilai Rp112,61 triliun.

General Manager Divisi Wealth Management BNI Neny Asriani mengatakan bahwa sampai akhir tahun, dana yang terkumpul diproyeksi dapat mencapai target Rp145 triliun.

Dari sisi jumlah, sampai dengan Maret 2019, nasabah kaya atau yang masuk dalam kategori emerald tumbuh 12,1% secara tahunan. Jumlah Customer Identification File (CIF) nasabah emerald mencapai 75.234 per Maret 2019, bertambah dibandingkan dengan posisi pada periode yang sama tahun lalu  sebanyak 67.138 CIF.

“Kami juga menargetkan untuk mencapai target pendapatan berbasis komisi [fee based income/FBI] dari bisnis wealth management sepanjang tahun ini sebesar Rp450 miliar yang terdiri dari penjualan produk-produk asuransi dan investasi," katanya kepada Bisnis, Kamis (9/5/2019).

Neny mengemukakan dalam mengelola nasabah emerald, BNI terus melakukan diferensiasi produk untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang berbeda-beda. Selain memasarkan produk reguler seperti reksa dana, obligasi, dan asuransi, BNI sedang dalam proses meluncurkan produk investasi baru. 

Selain itu, perseroan juga akan terus mengembangkan layanan nasabah seperti Airport Limo, Airport Lounge, dan Garuda Priority Pass. Neny memandang prospek bisnis wealth management di Indonesia masih terbuka. Strategi yang akan ditempuh angtara lain melakukan up-selling, cross-selling, dan akuisisi nasabah baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini