Ada Risiko Sistemik dalam Holding Jasa Keuangan, Ini Komentar LPS

Bisnis.com,10 Mei 2019, 12:55 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai pemerintah perlu memperhatikan secara seksama risiko dampak sistemik yang ada dalam holding jasa keuangan yang akan segera diluncurkan pada semester I/2019.

Direktur Group Risiko dan Perekonomian dan Sistem Keuangan LPS Doddy Ariefianto mengatakan bahwa empat bank BUMN yang akan bergabung dalam holding jasa keuangan merupakan bank sistemik. Menurutnya, penggabungan 4 bank tersebut ke dalam satu holding membuat risiko dampak sistemik meningkat.

“Kajian mengenai dampak penggabungan dalam satu atap perlu dilakukan secara detail,” katanya kepada Bisnis, Kamis (9/5/2019).

Doddy menambahkan, ada sejumlah indikator yang menjadi perhitungan bank dikategorikan memiliki dampak sistemik. Lazimnya ada empat hal yang biasanya menjadi dasar perhitungan, yakni size, interconnectedness, substitutability, dan complexity. Artinya, bank sistemik adalah bank yang memiliki skala usaha besar, kompleksitas usaha, dan bertalian dengan banyak perusahaan lain.

Mengingat adanya risiko dampak sistemik dalam holding jasa keuangan, LPS menilai pemerintah perlu mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi risiko. Bank sistemik di luar negeri memiliki rencana pemulihan dan resolusi (recovery and reslotuion plan/RRP).

“Holding harus punya perencanaan. Misalnya bank itu dia punya riwayat sakit apa, itu harus diapakan. Harus detail dan rinci semuanya,” jelasnya.

Adapun holding keuangan rencananya terdiri dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero), termasuk PT Fintek Karya Nusantara (Finarya), ke dalam satu holding perbankan dan asuransi, dengan PT Danareksa (Persero) sebagai induk.

Dalam kesempatan terpisah, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo mengatakan bahwa salah satu kajian yang dilakukan terkait dengan pembentukan holding jasa keuangan adalah pemetaan risiko sistemik dari masing-masing anggota holding.

“Pembicaraan terkait risiko sistemik sudah selesai. Kami sudah jelaskan semua. Tidak ada ganjalan di situ,” katanya.

Gatot menjelaskan bahwa ada 16 bank di Indonesia yang memiliki risiko sistemik. Sebanyak 4 di antaranya merupakan bank pelat merah yang hendak masuk ke dalam holding jasa keuangan. “Nah itu kami siapkan langkah-langkah yang perlu dilakukan holding ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini