Bantuan Jaminan Hidup Korban Bencana NTB Dibayarkan Setelah Masa Transisi Darurat

Bisnis.com,11 Mei 2019, 01:33 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita meninjau dampak gempa bumi di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Montong Gading, Selong, Lombok Timur, NTB, Senin (18/3/2019)./ANTARA-Ahmad Subaidi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Sosial memastikan bantuan jaminan hidup bagi korban bencana di Nusa Tenggara Barat (NTB) dibayarkan setelah berakhirnya status masa transisi darurat.

Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Sosial RI menuturkan bantuan jaminan hidup tahap dua bagi korban gempa di NTB saat ini telah memasuki masa validasi.

Kementerian Sosial masih memiliki waktu hingga berakhirnya masa transisi darurat pada 25 Agustus mendatang.

"Peraturan Menteri Sosial program jaminan hidup hanya bisa disalurkan setelah selesai masa transisi darurat," kata Agus di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Agus menampik pihaknya lambat dalam menyalurkan bantuan dari pemerintah. Pasalnya penerima bantuan berasal dari usulan pemerintah daerah.

"Memang usulan dari daerah ini khususnya NTB ada dua tahap. Tahap pertama yang surat pertama diterima dan dari kami sudah kami selesaikan. Sekarang usulan dari mereka tahap kedua yang sedang divalidasi oleh kami," katanya.

Terkait batuan jaminan hidup bagi korban bencana di Palu, Sulawesi Tenggara, Agus menyebutkan surat dari pemerintah daerah baru diterima akhir bulan lalu.

"Untuk Sulteng, memang surat untuk jaminan hidup baru kami terima 25 April. Sebab itu sekarang kami kebut untuk melakukan proses validasi, Insya Allah sebelum Lebaran kami bisa selesaikan," kata Agus.

Agusmenyampaikan saat ini Kementerian Sosial juga tengah menyiapkan bantuan berupa santunan ahli waris. Bantuan ini akan diberikan kepada ahli waris korban bencana di NTB dan Sulawesi Tenggara.

" Kalau untuk Sulteng, santunan ahli waris tidak ada masalah. Kemudian untuk santunan ahli waris di NTB juga sudah tidak ada masalah," kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini